Langkau ke kandungan utama

Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syariat Islam Yang Mulia.


HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT SYARI'AT ISLAM YANG MULIA
Oleh:Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam sentiasa menganjurkan kaum muda untuk menyegerakan nikah sehingga mereka tidak terjerumus dalam kemaksiatan, menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Hal ini kerana, banyak sunnguh keburukan akibat menunda pernikahan. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallambersabda:"Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu berkemampuan untuk menikah,maka menikahlah! Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).

Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat menahan dirinya.
Anjuran Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk segera menikah kerana terdapat berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:
[1]. Melaksanakan Perintah Allah Ta'ala.
[2]. Melaksanakan Dan Menghidupkan Sunnah Nabi Shallallaahu 'Alaihi WaSallam.
[3]. Dapat Menundukkan Pandangan.
[4]. Menjaga Kehormatan Laki-Laki Dan Perempuan.
[5]. Terpelihara Kemaluan Dari Melakukan Maksiat.

Dengan menikah, seseorang akan terpelihara dari perbuatan keji dan hina,seperti zina, maksiat, dan lainnya. Dengan terpelihara diri dari pelbagai macam perbuatan keji, maka hal ini adalah salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke dalam Surga.Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Artinya : Barangsiapa yang menjaga apa yang ada di antara dua bibir(lisan)nya dan di antara dua paha (ke-maluan)nya, aku akan memberi jaminan ia masuk ke dalam Syurga."
[6]. Ia Juga Akan Termasuk Di Antara Orang-Orang Yang Ditolong Oleh Allah.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang ditolong oleh Allah, iaitu orang yang menikah untuk memelihara dirinyadan pandangannya, orang yang berjihad di jalan Allah, dan seseorang yang ingin melunasi hutangnya (menebus dirinya) agar merdeka (tidak menjadi hamba lagi).
Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Artinya :

Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah:
(1) mujahid fi sabilillah,
(2) budak yang menebus dirinya agar merdeka, dan
(3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.

[7]. Dengan Menikah, Seseorang Akan Menuai Ganjaran Yang Banyak.
Bahkan, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa seseorang yang bersetubuh dengan isterinya akan mendapatkan ganjaran. Beliau bersabda,"Artinya : ... dan pada persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah..."

[8]. Mendatangkan Ketenangan Dalam Hidupnya. Iaitu dengan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Sebagaimana firman Allah 'Azza wa Jalla:"Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)- Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda(kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir." [Ar-Ruum : 21]

Seseorang yang mempunyai harta yang melimpah ruah belum tentu merasa tenang dan bahagia dalam kehidupannya, kerana ia belum menikah dan melakukan pergaulan bebas dan di luar pernikahan yang sah. Kehidupannya akan dihantui oleh kegelisahan. Dia juga tidak akan mengalami mawaddah dan cinta yang sebenarnya,sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam:"Artinya : Tidak pernah terlihat dua orang yang saling mencintai seperti(yang terlihat dalam) pernikahan."

[5]Cinta yang dibungkus dengan pergaulan bebas dan percintaan , pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat semata-mata, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan dilaknat Allah. Terlebih lagi jika mereka hidup berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Mereka akan terjerumus dalam lembah perzinaan yang menghinakan mereka di dunia dan akhirat.Berduaan antara dua insan yang berlainan jenis merupakan perbuatan yang terlarang dan hukumnya haram dalam Islam, kecuali antara suami dengan isteri atau dengan mahramnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam:"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya."

[6]Mahram bagi laki-laki di antaranya adalah ayahnya, pakciknya, kakaknya, dan seterusnya. Berduaan dengan didampingi mahramnya pun harus ditilik dari kepentingan yang ada. Jika tujuannya adalah untuk berpacaran, maka hukumnya tetap terlarang dan haram karena pacaran hanya akan mendatangkan kegelisahan dan menjerumuskan dirinya pada perbuatan-perbuatan terlaknat.Dalam agama Islam yang sudah sempurna ini, tidak ada istilah berpasangan meskipun dengan sebab untuk dapat saling mengenal dan memahami di antara kedua calon suami isteri.Sedangkan berduaan dengan didampingi mahramnya dengan tujuan meminang(khitbah), untuk kemudian dia menikah, maka hal ini diperbolehkan dalam syari'at Islam, dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan pula oleh syari'at.

[9]. Memiliki Keturunan Yang Shalih .
Setiap orang yang menikah pasti ingin memiliki anak. Dengan menikah dengan izin Allah ia akan mendapatkan keturunan yang shalih, sehingga menjadi aset yang sangat berharga karena anak yang shalih akan senantiasa mendo'akankedua orang tuanya, serta dapat menjadikan amal bani Adam terus mengalir meskipun jasadnya sudah terkubur ditanah di dalam kubur.Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholih yang mendoakannya. "

[10]. Menikah Dapat Menjadi Sebab Semakin Banyaknya Jumlah Ummat Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wa SallamTermasuk anjuran Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah menikahi wanita-wanita yang subur, supaya ia memiliki keturunan yang banyak.Seorang yang beriman tidak akan merasa takut dengan sempitnya rizki dari Allah sehingga ia tidak membatasi jumlah kelahiran. Di dalam Islam, pembatasan jumlah kelahiran atau dengan istilah lain yang menarik (seperti"Keluarga Berencana") hukumnya haram dalam Islam. Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam juga pernah mendoakan seorang Shahabat beliau, iaitu Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu, yang telah membantu Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam selama sepuluh tahun dengan doa:"Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya dan berkatilah baginya dari apa-apa yang Engkau anugerahkan kepadanya."
Dengan kehendak Allah, dia menjadi orang yang paling banyak anaknya dan paling banyak hartanya pada waktu itu di Madinah. Kata Anas, "Anakku,Umainah, menceritakan kepadaku bahwa anak-anakku yang sudah meninggal dunia ada 120 orang pada waktu Hajjaj bin Yusuf memasuki kota Bashrah."

Semestinya seorang muslim tidak merasa bimbang dan takut dengan banyak anak, oleh itu dia merasa bersyukur karena telah mengikuti Sunnah Rasulullahshallallaahu 'alaihi wa sallam yang mulia. Allah 'Azza wa Jalla akan memudahkan baginya dalam mendidik anak-anaknya, sekiranya ia bersungguh-sungguh untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bagi Allah 'Azzawa Jalla tidak ada yang mustahil.

Di antara manfaat dengan banyaknya anak dan keturunan adalah:
1. Mendapatkan Kurniaan yang sangat besar yang lebih tinggi nilainya daripada harta.
2. Menjadi buah hati yang menyejukkan pandangan.
3. Laluan untuk mendapatkan ganjaran dan pahala dari sisi Allah.
4. Di dunia mereka akan saling menolong dalam kebajikan.
5. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.
6. Doa mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang tuanya sudah tidak boleh lagi beramal (telah meninggal dunia).
7. Jika ditakdirkan anaknya meninggal ketika masih kecil/belum baligh- InsyaAllah ia akan menjadi syafa'at (penghalang masuknya seseorang ke dalam Neraka) bagi orang tuanya di akhirat kelak.
8. Anak akan menjadi hijab (pembatas) dirinya dengan api Neraka, manakala orang tuanya mampu menjadikan anak-anaknya sebagai anak yang sholih atau sholihah.
9. Dengan banyaknya anak, akan menjadi salah satu sebab kemenangan kaum muslimin ketika jihad fisabilillah dikumandangkan karena jumlahnya yang sangat banyak.
10. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bangga akan jumlah ummatnya yang banyak.

Anjuran Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam ini tentu tidak bertentangan dengan manfaat dan hikmah yang dapat dipetik di dalamnya.Meskipun kaum kafir tiada henti-hentinya menakut-nakuti kaum muslimin supaya mereka tidak memiliki banyak anak dengan alasan rizki, waktu, dan tenaga yang terbatas untuk mengurus dan memperhatikan mereka. Padahal, boleh jadi dengan adanya anak-anak yang menyambutnya ketika pulang dari bekerja akan membuat rasa letih dan penatnyanya hilang seketika.

Apalagi jika ia dapat bermain dan bersenda gurau dengan anak-anaknya. Masih banyak lagi keutamaan memiliki banyak anak, dan hal ini tidak boleh dinilai dengan harta.Bagi seorang muslim yang beriman, ia harus yakin dan mengimani bahwa Allah-lah yang memberikan rezki dan mengatur seluruh rezki bagi hamba-Nya.Tidak ada yang luput dari pemberian rezki Allah 'Azza wa Jalla, meski ia hanya seekor ikan yang hidup di lautan yang sangat dalam atau burung yang terbang menjulang ke langit. Allah 'Azza wa Jalla berfirman:"Artinya : Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan kesemuanya dijamin Allah rezkinya.

Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (LauhMahfuzh)." [Huud : 6]. Pada hakikatnya, perusahaan tempat bekerja hanyalah sebagai sarana datangnya rezki, bukan yang memberikan rezki. Sehingga, setiap hamba Allah 'Azza waJalla diperintahkan untuk berusaha dan bekerja, sebagai sebab datangnya rezki itu dengan tetap tidak berbuat maksiat kepada Allah 'Azza wa Jalladalam usahanya mencari rezki. Firman Allah 'Azza wa Jalla:Artinya : "Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya." [Ath-Thalaq : 4]Jadi, pada dasarnya tidak ada alasan apa pun yang membenarkan seseorang membatasi dalam memiliki jumlah anak, misalnya dengan menggunakan alat kontrasepsi, yang akan membahayakan dirinya dan suaminya, secara perubatan ataupun psikologi.

APABILA BELUM DIKARUNIAKAN ANAK

Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu, Maha Adil, Maha Mengetahui, dan Maha Bijaksana menganugerahkan anak kepada pasangan suami isteri, dan ada pula yang tidak diberikan anak. Allah 'Azza wa Jalla berfirman:"Artinya : Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki,atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki.
Dia Maha Mengetahui, Maha kuasa."[Asy-Syuuraa : 49-50]Apabila sepasang suami isteri sudah menikah sekian lama namun ditakdirkan oleh Allah belum memiliki anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah 'Azza wa Jalla. Hendaklah ia terus berdo'a sebagaimana Nabi Ibrahim'alaihis salaam dan Zakariya 'alaihis salaam telah berdo'a kepada Allah sehingga Allah 'Azza wa Jalla mengabulkan do'a mereka.

Do'a mohon dikaruniai keturunan yang baik dan sholih terdapat dalamAl-Qur'an, yaitu:
1) ..Ya Rabb-ku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang sholih." [Ash-Shaaffaat : 100]".

2)
..Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa." [Al-Furqaan : 74]"

3)
..Ya Rabb-ku, janganlah Engkau biarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan) dan Engkau-lah ahli waris yang terbaik." [Al-Anbiyaa' : 89]".

4)
..Ya Rabb-ku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do'a." [Ali 'Imran : 38]

Suami isteri yang belum dikaruniai anak, hendaknya ikhtiar dengan berobat secara perubatan yang dibenarkan menurut syari'at, juga menkonsumsi obat-obat,makanan dan minuman yang menyuburkan. Juga dengan meruqyah diri sendiridengan ruqyah yang diajarkan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan terusmenerus istighfar (memohon ampun) kepada Allah atas segala dosa. Serta sentiasa berdo'a kepada Allah di tempat dan waktu yang dikabulkan. Seperti ketika thawaf di Ka'bah, ketika berada di Shafa dan Marwah, pada waktu sa'i,ketik wuquf di Arafah, berdo'a di sepertiga malam yang akhir, ketika sedang berpuasa, ketika safar, dan lainnya.[10]

Apabila sudah berdo'a namun belum terkabul juga, maka ingatlah bahwa semua itu ada hikmahnya. Do'a seorang muslim tidaklah sia-sia dan Insya Allah akan menjadi simpanannya di akhirat kelak.Janganlah sekali-kali seorang muslim berburuk sangka kepada Allah!

Hendaklah ia sentiasa berbaik sangka kepada Allah. Apa yang Allah takdirkan baginya,maka itulah yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyayang kepada hamba-hambaNya, Maha Bijaksana dan Maha Adil.Bagi yang belum dikaruniakan anak, gunakanlah kesempatan dan waktu untuk berbuat banyak kebaikan yang sesuai dengan syari'at, setiap hari membaca Al-Qur-an dan menghafalnya, gunakan waktu untuk membaca buku-buku tafsir dan buku-buku lain yang bermanfaat, berusaha membantu keluarga, kerabat terdekat, tetangga-tetangga yang sedang susah dan miskin, mengasuh anakyatim, dan sebagainya.

Mudah-mudahan dengan perbuatan-perbuatan baik yang dikerjakan dengan ikhlas mendapat ganjaran dari Allah di dunia dan di akhirat, serta dikaruniakan anak-anak yang sholih.[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah.

Penulis Yazidbin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke IIDzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/378, 425, 432), al-Bukhari(no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400), at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i(VI/56, 57), ad-Darimi (II/132), Ibnu Jarud (no. 672) dan al-Baihaqi(VII/77), dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu 'anhu.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6474, 6807), dari Sahlbin Sa'ad radhiyallaahu 'anhu.
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251), an-Nasa-i (VI/61),at-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518) dan al-Hakim (II/160, 161),dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu. Lihat al-Misykah (no. 3089).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalamal-Adaabul Mufrad (no. 227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no.4155—at-Ta'liiqatul Hisaan) dan al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarrradhiyallaahu 'anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1847), al-Hakim(II/160), al-Baihaqi (VII/78) dari Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma. LihatSilsilah ash-Shahiihah (no. 624).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/26, 222), al-Bukhari (no.1862) dan Muslim (no. 1341) dan lafazh ini menurut riwayat Muslim, dariSahabat Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1631), al-Bukhari dalamal-Adabul Mufrad (no. 38), Abu Dawud (no. 2880), an-Nasa'i (VI/251),at-Tirmidzi (no. 1376, Ibnu Khuzaimah (no. 2494), Ibnu Hibban (no. 3016) danlainnya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu. Lihat Irwaa'ul Ghaliil (no.1580).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6334, 6344, 6378,6380) dan Muslim (no. 2480, 2481).
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1982). Lihat Fat-hulBaari (IV/228-229) .[10]. Untuk lebih jelasnya, bacalah buku penulis: "Do'a & Wirid".
__._,_.___

Ulasan

Catatan popular daripada blog ini

Hati-Hati Pengguna Bahan Penambah Perisa Makanan

HATI-HATI PENGGUNA BAHAN PENAMBAH PERISA MAKANAN Allah sudah memberi petunjuk melalui utusanNya, Nabi Muhammad dalam Al Quran, mengenai keperluan pokok manusia berupa makanan. Dia Subhanahu wa Ta'ala telah menentukan kaedah cara hidup sihat dengan memerintahkan agar manusia memilih makanan yang baik dan halal, seperti yang dinyatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 168: ياأيها الناس كلوا مما في الأرض حلالا طيبا "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi" Kita semestinya bersyukur atas panduan ini. Sudah jelas, Allah mengarahkan kepada yang terbaik, tidak akan menjerumuskan umatNya. Manusia itu sendiri yang benar-benar lalai dan mengikuti hawa nafsu. Bergesernya pola hidup manusia yang cenderung konsumtif, ingin serba mudah, lebih segera, yang penting enak dirasa oleh lidah tanpa memikirkan kesan-kesan buruk yang bakal muncul dari kebiasaan yang keliru. Tanpa disedari, makanan yang lazat dinikmati, akhirnya meros

Rumahku Syurgaku

RUMAHKU SYURGAKU Abdullah Fahim et.all PENDAHULUAN Dalam keghairahan negara untuk mencapai matlamat pembangunan bangsa yang maju dan dinamik yang bersendirian kepada pembangunan sains dan teknologi, tidak dapat dinafikan akan berlaku kesan-kesan sampingan atau pengaruh–pengaruh negatif dari budaya asing yang boleh merosakkan anak muda, mengugut kestabilan dan kecemerlangan bangsa. Gejala mungkar yang berlaku dalam masyarakat hari ini terutama di kalangan muda mudi seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan dadah, mencuri, malas dan sebagainya adalah di antara bukti yang jelas terhadap perlunya peranan yang mesti dimainkan oleh ibu bapa. Gejala-gejala seperti kerapuhan pegangan agama, kekosongan jiwa, kekurangan daya tenaga dan pemikiran di kalangan muda mudi, krisis rumahtangga, perilaku anak-anak yang liar, tidak ada pegangan hidup, tidak menghormati orang tua, lebih suka kepada kebebasan mutlak dan keseronokan serta hanyut dalam arus pengaruh kebudayaan asing yang lebih banyak merosakka

Hukum Mengambil Gaji Tanpa Bekerja

HUKUM MENGAMBIL GAJI TANPA BEKERJA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Soalan Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Saya pekerja di suatu instansi pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di pejabat. Mereka menganggapnya sebagai insentif pekerja di luar jam kerja, padahal pimpinan instansimengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan. Adakah boleh mengambil wang tersebut? Jika tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan wang-wang yang telah saya terima dahulu yang telah saya pergunakan. Smoga Allah membalas anda denan kebaikan. Jawapan Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah mengembalikan wang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menye