Langkau ke kandungan utama

Tata Cara Haji,Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Nabawi





Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Nabawi
Oleh : Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad


Muqaddimah
Pertama: Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Ali Imran: 97). Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih).

Haji diwajibkan dengan lima syarat:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Baligh.
4. Merdeka.
5. Mampu.

Pertama : Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).

Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah. Syarat kelima yakni mampu, meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya maka ia tidak berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah haji untuk dirinya sendiri.

Kedua: Allah berfirman: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimak-lumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan." (Al-Baqarah: 197). Rafats adalah bersetubuh atau yang merangsang kepadanya, berbuat fasik artinya berbuat maksiat, sedang yang dimaksud berbantah-bantahan adalah berbantah-bantahan secara batil atau berbantah-bantahan yang tidak ada manfaatnya, atau yang bahayanya lebih besar dari manfaatnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa menunaikan haji sedang ia tidak melakukan rafats dan perbuatan fasik maka ia pulang (haji) sebagaimana hari ketika ia dilahirkan ibunya." (Muttafaq Alaih).
"Umrah ke umrah lainnya adalah kaffarah (peng-hapus dosa) antara keduanya, dan haji mabrur tiada lain balasannya selain Surga." (Muttafaq Alaih).

Karena itu wahai Saudara Haji, waspadalah dari terperosok ke dalam maksiat, baik yang besar maupun yang kecil. Seperti mengakhirkan shalat dari waktunya, ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan menghina, mendengarkan nyanyian, men-cukur jenggot, isbal (menurunkan atau memanjangkan pakaian/kain hingga di bawah mata kaki), merokok, melihat kepada yang haram di jalan atau di telivisi. Kemudian bagi wanita, hendaknya menutupi semua tubuhnya dengan hijab syar'i (kain penutup yang di-syari'atkan) serta menjauhkan diri dari memperlihatkan aurat.

Dengan banyaknya manusia, desak-desakan dan lelah, terkadang seseorang diuji dengan berbantah-bantahan yang dilarang dalam haji. Misalnya dengan petugas lalu lintas atau sopir mobil umum; ketika berdesak-desakan saat thawaf atau ketika melempar jumrah. Waspadalah dari godaan dan tipu daya setan. Berusahalah untuk selalu bersikap lembut, sabar dan berpaling dari orang-orang bodoh. Usahakan untuk tidak keluar dari lisanmu kecuali ucapan-ucapan yang baik.

Ketiga: Ketika haji, sebagian wanita tidak mengenakan jubah wanita dan ia berjalan di antara laki-laki dengan pakaiannya. Terkadang pula ia memakai celana panjang. Ia mengira bahwa hijab itu hanyalah sebatas meletakkan kerudung di atas kepala. Ini adalah pemahaman yang keliru. Lebih parah lagi, sebagian wanita pada hari Raya berhias dan berjalan di depan laki-laki dengan mengenakan pakaian yang indah. Ia mengira bahwa itu adalah bagian dari kegembiraan hari Raya. Ia tidak memahami bahwa perbuatannya itu termasuk kefasikan yang besar dalam ibadah haji. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku tidak meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita." (Muttafaq Alaih).
Sebagian wanita ada juga yang menganggap remeh masalah tidur di tempat-tempat umum yang membuat laki-laki bisa melihat mereka.

Adalah wajib bagi wanita muslimah untuk bertaq-wa kepada Allah dan membatasi diri dari laki-laki asing (bukan mahram) dengan mengenakan baju kurung lebar yang tidak ada perhiasannya, sehingga tak kelihatan sesuatu pun dari (anggota badan)nya, baik wajah, tangan atau kakinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Wanita adalah aurat. Jika ia keluar maka setan mengawasi/mengincarnya." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih).

Pada asalnya, istisyraf (mengincar) berarti meletakkan telapak tangan di atas alis mata serta mendongakkan kepala untuk melihat. Maknanya sesuai konteks hadits di atas- adalah jika wanita keluar rumah maka setan mengincarnya untuk menggodanya atau menggoda (laki-laki) dengan dirinya.

Keempat: Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul):
1. Mencabut rambut.
2. Menggunting kuku.
3. Memakai wangi-wangian.
4. Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan).
5. Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita). Pakaian berjahit adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju, kaos, celana pendek, gamis, celana panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jam tangan, sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
6. Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki), seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan mobil. Juga dibolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
7. Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di depan laki-laki asing (bukan mahram) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangannya, namun dengan selain tutup muka (cadar), misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
8. Melangsungkan pernikahan.
9. Bersetubuh.
10. Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
11. Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.

Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
1. Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
2. Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
3. Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah. Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga hal.

Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:
1. Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
2. Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
3. Berpuasa selama tiga hari.
Dari larangan-larangan di atas, dikecualikan hal-hal berikut ini:
1. Melangsungkan pernikahan, sebab ia hukumnya haram, maka tidak ada fidyah karenanya.
2. Membunuh binatang buruan (darat), sebab ia hukumnya haram, dan terdapat denda jika ia membunuhnya secara sengaja.
3. Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar).

Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, maka ada lima konsekuensi: a. Berdosa b. Hajinya batal. c. Ia wajib menyempurnakan hajinya. d. Ia wajib mengulangi (men-qadha') hajinya pada tahun depan. e. Ia wajib membayar fidyah berupa seekor unta yang disembelih ketika melakukan haji qadha'.

Kelima: Haji ada tiga jenis;
tamattu', qiran dan ifrad.
Yang paling utama adalah haji tamattu', karena perintah Nabi J terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.). Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum, kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum . Haji qiran yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus.

Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal:
1. Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2. Hadyu (menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban).

Tatacara Umrah

Pertama: Ihram dari miqat.
Mandilah lalu usapkanlah minyak wangi ke bagian tubuhmu, misalnya ke rambut dan jenggot. Jangan mengusapkan minyak wangi ke pakaian ihram. Jika pakaian ihram terkena minyak wangi maka cucilah. Hindarilah pakaian yang berjahit. Kenakan selendang dan kain putih, juga sandal. (Payung, kaca mata, cincin dan sabuk boleh dikenakan oleh orang yang sedang ihram).
Adapun bagi wanita, maka ia mandi meskipun haid, lalu mengenakan pakaian yang ia kehendaki, tetapi harus memenuhi syarat hijab, sehingga tidak tampak sesuatu pun dari bagian tubuhnya. Juga tidak berhias dengan perhiasan dan tidak memakai minyak wangi serta tidak menyerupai laki-laki.

Jika Anda tidak mampu berhenti di miqat seperti yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang maka mandilah sejak di rumah, lalu jika telah mendekati miqat mulailah ihram dan ucapkanlah: "Labbaika 'Umratan" artinya : "Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah."

Jika Anda khawatir tidak bisa menyempurnakan ibadah haji karena sakit atau lainnya maka ucapkan: "Fa in habasanii haabisun famahallii haitsu habastanii" artinya : "Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku."

Lalu mulailah mengucapkan talbiyah hingga sampai ke Makkah. Talbiyah hukumnya sunnah mu'akkadah (ditekankan), baik untuk laki-laki maupun wanita. Bagi laki-laki disunnahkan untuk mengeraskan suara talbiyah, dan tidak bagi wanita. Talbiyah yang dimaksud adalah ucapan: "Labbaika Allahumma labbaika, Labbaika Laa Syariika laka labbaika, innal hamda wanni'mata laka wal mulka, laa syariika laka" "Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu."

Disunnahkan mandi sebelum masuk Makkah, jika hal itu memungkinkan.
Peringatan:

1. Sebagian orang mempercayai bahwa pakaian yang dikenakan wanita haruslah berwarna tertentu, misalnya hijau, hitam atau putih. Ini adalah tidak benar! Sungguh tidak ada ketentuan sedikit pun tentang warna pakaian yang harus dikenakan.
2. Talbiyah yang dilakukan secara bersama-sama dengan satu suara -di mana hal ini dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah bid'ah. Perbuatan tersebut tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga tidak dari salah seorang sahabatnya. Yang benar adalah hendaknya setiap Haji mengucapkan talbiyah sendiri-sendiri.
3. Tidak diharuskan seorang yang sedang ihram, baik laki-laki maupun wanita mengenakan terus pakaian yang ia kenakan ketika ihram sepanjang ibadahnya, tetapi dibolehkan ia menggantinya kapan dia suka.
4. Hendaknya setiap Haji benar-benar memper-hatikan masalah menutup aurat, sebab sebagian laki-laki terkadang auratnya terbuka di depan orang lain, misalnya ketika duduk atau tidur, sedang dia tidak merasa.
5. Sebagian wanita mempercayai dibolehkannya membuka wajah di depan laki-laki selama masih dalam keadaan ihram. Ini adalah keliru! Ia wajib menutupi wajahnya. Di antara dalil masalah ini adalah ucapan Aisyah radhiallahu anha: "Dahulu ada kafilah yang melewati kami, sedang kami dalam keadaan ihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika mereka telah dekat dengan kami, salah seorang dari kami mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, dan ketika mereka telah lewat, kami membukanya kembali." (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad hasan).

Dan dari Asma' binti Abi Bakar radhiallahu anha, ia berkata:"Kami menutupi wajah kami dari (penglihatan) laki-laki dan sebelumnya kami menyisir rambut ketika ihram." (Dikeluarkan Al-Hakim dan lainnya, atsar ini shahih).
Kedua: Jika Anda telah sampai di Masjidil Haram, dahulukanlah kaki kananmu dan ucapkan (do'a):

'Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatMu'. 'Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung dan dengan WajahNya Yang Mahamulia serta KekuasaanNya Yang Mahaazali dari setan yang terkutuk'." Do'a ini juga diucapkan ketika memasuki masjid-masjid yang lain.
Ketiga: Lalu mulailah melakukan thawaf dari hajar aswad (dan atau dari tempat yang searah dengannya, pen.), kemudian menghadaplah kepadanya dan ucap-kan, 'Allahu Akbar' (Allah Mahabesar), lalu usaplah hajar aswad itu dengan tangan kananmu kemudian ciumlah. Jika Anda tidak mampu menciumnya maka usaplah hajar aswad itu dengan tanganmu atau dengan lainnya, lalu ciumlah sesuatu yang dengannya Anda mengusap hajar aswad. Jika Anda tidak mampu melaku-kannya, maka jangan mendesak orang-orang (untuk mencapainya), tetapi berilah isyarat kepada hajar aswad dengan tanganmu sekali isyarat (dan jangan Anda cium tanganmu). Lakukan hal itu dalam memulai setiap putaran thawaf.

Berthawaflah tujuh kali putaran dengan menjadi-kan Ka'bah di sebelah kirimu. Lakukan raml (jalan cepat dengan memendekkan langkah) pada tiga putaran pertama dan berjalanlah (biasa) pada putaran berikut-nya. Dalam semua putaran thawaf tersebut lakukanlah idhthiba' (meletakkan pertengahan kain selendang di bawah pundak kanan, dan kedua ujungnya di atas pundak kiri). Raml dan idhthiba' tersebut khusus bagi laki-laki dan hanya dilakukan pada thawaf yang pertama. Atau thawaf umrah bagi orang yang menger-jakan haji tamattu' dan thawaf qudum bagi orang yang melakukan haji qiran dan ifrad.

Jika Anda telah sampai ke Rukun Yamani maka usaplah dengan tanganmu jika hal itu memungkinkan-, tetapi jangan menciumnya. Jika tidak bisa mengusapnya maka jangan memberi isyarat kepadanya. Dan disunnahkan ketika Anda berada di antara Rukun Yamani dan hajar aswad membaca do'a: "Wahai Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api Neraka." Dalam thawaf, tidak ada do'a-do'a khusus dari tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain do'a di atas, tetapi memang disunnahkan memperbanyak dzikir dan do'a ketika thawaf (do'a apa saja yang dikehendaki, pen.). Jika Anda membaca ayat-ayat Al-Qur'an ketika thawaf, maka itu adalah baik.

Peringatan:
1. Bersuci adalah syarat sahnya thawaf. Jika wudhu Anda batal di tengah-tengah melakukan thawaf, maka keluar dan berwudhulah, lalu ulangilah thawaf Anda dari awal.
2. Jika di tengah-tengah Anda melakukan thawaf didirikan shalat, atau Anda mengikuti shalat jenazah, maka shalatlah bersama mereka lalu sempurnakanlah thawaf Anda dari tempat mana Anda berhenti. Jangan lupa menutupi kedua pundak Anda, sebab menutupi keduanya dalam shalat adalah wajib.
3. Jika Anda perlu duduk sebentar, atau minum air atau berpindah dari lantai bawah ke lantai atas atau sebaliknya di tengah-tengah thawaf, maka hal itu tidak mengapa.
4. Jika Anda ragu-ragu tentang bilangan putaran, maka pakailah bilangan yang Anda yakini; yaitu yang lebih sedikit. Jika Anda ragu-ragu apakah Anda telah melakukan thawaf tiga atau empat kali maka tetapkan-lah tiga kali, tetapi jika Anda lebih mengira bilangan tertentu maka tetapkanlah bilangan tersebut. Sebagian Haji melakukan idhthiba' sejak awal memakai pakaian ihram dan tetap seperti itu dalam seluruh manasik haji. Ini adalah keliru. Yang disyari'atkan adalah hendaknya ia menutupi kedua pundaknya, dan tidak melakukan idhthiba' kecuali ketika thawaf yang pertama, sebagaimana telah disinggung di muka.

Keempat: Jika Anda selesai dari putaran ketujuh, saat mendekati hajar aswad, tutuplah pundakmu yang kanan, kemudian pergilah menuju maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan, lalu ucapkanlah firman Allah:

"Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat." (Al-Baqarah: 125).
Jadikanlah posisi maqam itu antara dirimu dengan Ka'bah, jika memungkinkan, lalu shalatlah dua rakaat. Pada raka'at pertama Anda membaca, setelah Al-Fatihah- surat Al-Kafirun dan pada raka'at kedua surat Al-Ikhlash .

Peringatan: Shalat dua raka'at thawaf hukumnya sunnah dikerjakan di belakang maqam Ibrahim, tetapi melaku-kannya di tempat mana saja dari Masjidil Haram juga dibolehkan. Termasuk kesalahan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah shalat di belakang maqam Ibrahim pada saat orang penuh sesak, sehingga dengan demikian menyakiti orang lain yang sedang thawaf. Yang benar, hendaknya ia mundur ke belakang sehingga jauh dari orang-orang yang thawaf, dan hendaknya ia menjadikan posisi maqam Ibrahim antara dirinya dengan Ka'bah, atau bahkan boleh melakukan shalat di mana saja di Masjidil Haram.
Kelima: Selanjutnya pergilah ke zam-zam dan minumlah airnya. Lalu berdo'alah kepada Allah dan tuangkan air zam-zam di atas kepalamu. Jika memungkinkan, pergilah ke hajar aswad dan usaplah.

Keenam: Lalu pergilah menuju Shafa, dan ketika telah dekat bacalah firman Allah Ta'ala:"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158).
Kemudian ucapkanlah: "Kami memulai dengan apa yang dengannya Allah memulai." Kemudian naiklah ke (bukit) Shafa dan menghadaplah ke Ka'bah lalu bertakbirlah tiga kali dan ucapkan: "Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, hanya bagiNya segala kerajaan dan hanya bagiNya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang haq melainkan Dia, tiada sekutu bagiNya, yang menepati janjiNya, yang memenangkan hambaNya dan yang menghancurkan golongan-golongan (kafir) dengan tanpa dibantu siapa pun."

Ulangilah dzikir tersebut sebanyak tiga kali dan berdo'alah pada tiap-tiap selesai membacanya dengan do'a-do'a yang Anda kehendaki.

Ketujuh: Kemudian turunlah untuk melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Bila Anda berada di antara dua tanda hijau, lakukanlah sa'i dengan berlari kecil (khusus untuk laki-laki dan tidak bagi wanita). Jika Anda telah sampai di Marwah, naiklah ke atasnya dan menghadaplah ke Ka'bah, kemudian ucapkan sebagaimana yang Anda ucapkan di Shafa. Demikian hendaknya yang Anda lakukan pada putaran berikut-nya. Pergi (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu kali putaran dan kembali (dari Marwah ke Shafa) juga dihitung satu kali putaran hingga sempurna menjadi tujuh kali putaran. Karena itu, putaran sa'i yang ke tujuh berakhir di Marwah. Tidak ada dzikir (do'a) khusus untuk sa'i, karena itu perbanyaklah dzikir dan do'a serta membaca Al-Qur'an.

Peringatan:
Ada dua bid'ah saat thawaf dan sa'i yang tersebar di sebagian orang:
1. Terpaku dengan do'a-do'a tertentu pada setiap putaran, sebagaimana ditemukan dalam buku-buku kecil.
2. Jama'ah haji berdo'a bersama-sama dengan di-komando oleh seorang pemimpin (rombongan) dengan koor (satu suara) dan keras.

Para Haji hendaknya mewaspadai kedua bid'ah di atas, sebab tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga tidak dari salah seorang sahabatnya .

Kedelapan: Jika selesai mengerjakan sa'i cukurlah rambut Anda (sampai bersih) atau pendekkanlah. Bagi orang yang menunaikan umrah, mencukur (gundul) rambut adalah lebih utama, kecuali jika waktu haji sudah dekat, maka memendekkan rambut lebih utama, sehing-ga mencukur (gundul) rambut dilakukan pada waktu haji. Dan tidak cukup memendekkan rambut hanya beberapa helai pada bagian depan kepala dan bela-kangnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji, tetapi hendaknya memendekkan tersebut dilakukan pada seluruh rambut atau pada sebagian besarnya. Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mengumpulkan rambutnya dan mengambil daripadanya kira-kira seujung jari. Jika rambutnya keriting (tidak sama panjang ujungnya) maka harus diambil dari tiap-tiap kepangan (genggaman). Jika hal di atas telah Anda lakukan, berarti Anda telah menyelesaikan umrah. Dan segala puji adalah milik Allah semata.

Peringatan: Termasuk kesalahan yang dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji adalah mengulang-ulang umrah ketika sampai di Makkah. Yang demikian itu bukanlah tun-tunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga bukan tuntunan para sahabatnya . Seandainya pun di dalamnya ada keutamaan, tentu mereka telah melakukannya mendahului kita.

Hari Tarwiyah
Hari tarwiyah adalah hari kedelapan dari bulan Dzul Hijjah. Disebut demikian karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air untuk (persiapan ibadah) selanjutnya.
Pekerjaan-pekerjaan pada hari tarwiyah: Disunnahkan bagi orang yang menunaikan haji tamattu' untuk melakukan ihram haji pada hari tersebut, yakni dari tempat di mana ia singgah. Maka, hendaknya ia mandi dan mengusapkan wewangian di tubuhnya, tidak mengenakan kain yang berjahit, dan ia ihram dengan selendang, kain dan sandal.

Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mandi dan menggunakan pakaian apa saja yang dikehendakinya dengan syarat tidak menampakkan perhiasannya, tidak memakai penutup muka, juga tidak memakai kaos tangan. Selanjutnya Anda mengucapkan: (Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah haji). Jika ditakutkan ada halangan maka Anda disunnahkan memberi syarat dengan mengucapkan: "Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku." Selanjutnya ucapkanlah talbiyah: "Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala puji, kenikmatan dan kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu."

Demikian Anda terus mengumandangkan talbiyah dengan mengeraskan suara, sampai Anda melempar jumrah aqabah pada hari Nahar (kurban). Pada malam ini Anda disunnahkan bermalam di Mina. Dan di Mina, Anda disunnahkan menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan Shubuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan qashar, tanpa jama'. Setiap Haji hendaknya memanfaatkan waktu-waktu luangnya untuk sesuatu yang bermanfaat. Seperti mendengarkan ceramah agama, membaca Al-Qur'an, membaca buku tentang manasik haji dsb.

Hari Arafah
Jika matahari terbit pada hari Arafah (hari kesembilan dari bulan Dzul Hijjah), maka setiap Haji berangkat dari Mina ke Arafah, seraya mengumandang-kan talbiyah atau takbir. Hal itu sebagaimana telah dilakukan oleh para sahabat , sedang mereka bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ; ada yang mengumandangkan talbiyah dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, ada yang bertakbir dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak mengingkarinya.

Jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam menyampaikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji, pen.). Setelah shalat, setiap Haji menyibukkan diri dengan dzikir, do'a dan merendahkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala. Sebaiknya berdo'a dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat hingga terbenamnya matahari. Demikian seperti yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Karena itu, setiap Haji hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang agung ini. Hendaknya ia mengulang-ulang serta memperbanyak do'a, juga hendaknya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sejujur-jujurnya. Para Haji, di bawah ini beberapa nash yang menunjukkan keutamaan hari Arafah: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Haji adalah Arafah." (HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, shahih). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak ada hari yang ketika itu Allah lebih banyak membebaskan hamba dari (siksa) Neraka selain hari Arafah. Dan sungguh ia telah dekat, kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat, seraya berfirman, 'Apa yang mereka kehendaki?'" (HR. Muslim).

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Yang paling utama aku ucapkan, juga yang diucapkan oleh para nabi pada sore hari Arafah adalah, 'Tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan dan segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu'." (HR. Malik dan lainnya, shahih).
Peringatan:
1. Hendaknya setiap Haji yakin bahwa dirinya benar-benar berada di wilayah Arafah. Batasan-batasan Arafah itu dapat diketahui dengan spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Arafah.
2. Masjid Namirah tidak semuanya berada di wilayah Arafah, tetapi sebagiannya berada di wilayah Arafah (bagian belakang masjid), dan sebagian lain berada di luar Arafah (bagian depan masjid).
3. Sebagian orang mengira jika jabal (bukit) Arafah (biasa disebut jabal Rahmah, pen.) memiliki keutamaan. Ini adalah tidak benar.
4. Sebagian Haji tergesa-gesa, sehingga keluar dari Arafah menuju Muzdalifah sebelum tenggelamnya matahari. Ini adalah salah. Yang wajib adalah tinggal di Arafah hingga tenggelamnya matahari.

Bermalam di Muzdalifah
Jika matahari telah tenggelam pada hari Arafah maka para Haji berduyun-duyun (meninggalkan) Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak berdesak-desakan. Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Diharamkan mengakhirkan shalat Isya' hingga lewat pertengahan malam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:"Waktu Isya' adalah sampai pertengahan malam." (HR. Muslim).

Jika ia takut akan lewatnya waktu, hendaknya ia shalat Maghrib dan Isya' di tempat mana saja, meskipun di Arafah. Lalu ia bermalam di Muzdalifah hingga terbit fajar. Kemudian ia shalat Shubuh di awal waktunya, lalu menuju Masy'aril Haram, yaitu bukit yang berada di Muzdalifah, jika hal itu memungkinkan baginya. Jika tidak, maka seluruh Muzdalifah adalah mauqif (tempat berhenti yang disyari'atkan). Di sana hendaknya ia menghadap kiblat dan memanjatkan pujian kepada Allah, bertakbir, mengesakan dan berdo'a kepadaNya. Jika pagi telah tampak sangat menguning, sebelum terbit matahari, para Haji berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan talbiyah , demikian ia terus ber-talbiyah hingga sampai melempar jumrah aqabah.

Adapun bagi orang-orang yang lemah dan para wanita maka mereka dibolehkan langsung menuju Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ketika akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan Nabiullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Muslim).
Dan adalah Asma' binti Abi Bakar radhiyallahu anhuma berangkat dari Muzdalifah setelah tenggelamnya bulan. Sedangkan tenggelamnya bulan adalah terjadi kira-kira setelah berlalunya dua pertiga malam.

Peringatan:
1. Sebagian orang mempercayai bahwa batu-batu kerikil untuk melempar jumrah diambil dari sejak kedatangan mereka di Muzdalifah. Ini adalah kepercayaan yang salah dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Batu-batu kerikil itu boleh diambil dari tempat mana saja.
2. Sebagian orang mengira bahwa pertengahan malam adalah pukul dua belas malam. Ini adalah keliru. Yang benar, pertengahan malam adalah separuh dari seluruh jam yang ada pada malam hari. Kalau dihitung secara matematika adalah sebagai berikut: (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari : 2 + waktu tenggelamnya matahari = pertengahan malam ). Jika matahari tenggelam pada pukul enam sore misalnya, sedangkan terbitnya fajar pada pukul lima pagi maka pertengahan malamnya adalah pukul sebelas lebih tiga puluh menit. (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari, yakni 11 jam : 2 + waktu tenggelamnya matahari, yakni pukul 6 = 11, 30 menit).
3. Di antara penyimpangan yang menyedihkan pada malam tersebut adalah bahwa sebagian Hujjaj mendirikan shalat Shubuh sebelum tiba waktunya, padahal shalat itu tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya.
4. Hendaknya setiap Haji meyakini benar bahwa ia berada di wilayah Muzdalifah. Hal itu bisa diketahui melalui spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Muzdalifah.


Hari Raya Kurban
Beberapa amalan pada hari Raya Kurban adalah:
1. Melempar jumrah aqabah. 2. Menyembelih hadyu (bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran). 3. Mencukur (gundul) rambut kepala atau memendekkannya, tetapi mencukur (gundul) adalah lebih utama. 4. Thawaf ifadhah dan sa'i untuk haji.

Peringatan Penting:
a. Tertib di atas adalah sunnah, dan kalau tidak dikerjakan secara tertib juga tidak mengapa. Seperti orang yang mendahulukan thawaf daripada mencukur rambut, atau mendahulukan mencukur rambut dari-pada melempar jumrah, atau mendahulukan sa'i daripada thawaf, atau lainnya.

b. Melempar jumrah aqabah adalah dengan tujuh batu kerikil dengan secara berurutan. Ia mengangkat tangannya dan mengucapkan takbir setiap kali melempar batu kerikil. Disunnahkan ia menghadap ke jumrah dan menjadikan Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina berada di sebelah kanannya.
c. Waktu melempar jumrah aqabah bagi mereka yang kuat (fisiknya) adalah dimulai dari setelah terbitnya matahari. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan kami anak-anak Bani Abdul Muththalib pada malam Muzdalifah dengan mengendarai keledai, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menepuk paha-paha kami seraya bersabda: "Wahai anak-anakku, jangan kalian melempar jumrah sehingga matahari terbit." (HR. Abu Daud , Shahih Sunan Abi Daud).Adapun para wanita dan mereka yang lemah maka dibolehkan melempar sejak kedatangan mereka di Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Asma' radhiyallahu anha, dari Abdullah pelayan Asma' dari Asma': "Bahwasanya ia singgah pada malam perkumpulan di Muzdalifah, lalu ia berdiri menegakkan shalat, ia shalat sejenak kemudian bertanya, 'Wahai anakku, apakah bulan telah tenggelam?' 'Belum', jawabku. Ia lalu shalat sejenak kemudian bertanya, 'Apakah bulan telah tenggelam?' 'Sudah', jawabku. Ia berkata, 'Kalau begitu berangkatlah.' Maka kami berangkat dan pergi hingga ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang dan shalat Shubuh di rumahnya. Maka kutanyakan padanya, 'Sungguh, kami tidak mengira kecuali bahwa kita telah melempar (jumrah) pada malam hari'. Ia menjawab, 'Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizin-kannya untuk kaum wanita'." (Muttafaq Alaih).

d. Waktu melempar jumrah aqabah berlanjut hingga zawal(waktu tergelincirnya matahari dari pertengahan langit,dan itulah waktu permulaan shalat zhuhur). Dan dibolehkan melempar setelahzawalmeskipun meskipun di malam hari, jika menemui kesulitan untuk melemparnya sebelum zawal.

e. Jumrah aqabah, penampungan (batu kerikil)nya adalah separuh penampungan. Karena itu ia harus yakin bahwa batu-batu kerikilnya masuk ke dalam penampungan tsb., tetapi jika setelah itu tergelincir (keluar) maka tidak mengapa. f. Disunnahkan untuk segera menyembelih hadyu, mencukur rambut, thawaf dan sa'i, tetapi jika diakhirkan hingga setelah hari Raya Kurban maka tidak mengapa.

f. Menyembelih hadyu adalah wajib bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran. Adapun yang melakukan haji ifrad maka tidak wajib menyembelih hadyu . Orang yang tidak bisa menyembelih hadyu diwajibkan puasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulang kepada keluarganya. Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan di Makkah atau tanah suci lainnya (Madinah, pen.). Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.Disunnahkan pula untuk menelentangkan hadyu (sapi atau kambing) pada sisi kirinya dan menghadap-kannya ke kiblat, sedang telapak kaki (orang yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan tersebut. Adapun unta, maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri, tangan kirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat.

Ketika menyembelih, disyaratkan menyebut nama Allah, dan disunnahkan untuk menambahkannya dengan bacaan: "Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ya Allah, sesungguhnya ini adalah dariMu dan milikMu, ya Allah kabulkanlah (kurban) dari kami (ini)." Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzul Hijjah.Thawaf di Ka'bah adalah tujuh kali, sebagaimana thawaf ketika umrah, tetapi tidak dengan raml (jalan cepat) dan idhthiba' (menyelempangkan selendang). Lalu disunnahkan untuk melakukan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan. Jika tidak, maka boleh melakukan shalat di tempat mana saja dari Masjidil Haram.

g. Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah tujuh putaran, tata caranya sebagaimana yang ada pada sa'i untuk umrah. Adapun orang yang melakukan haji qiran dan ifrad maka cukup baginya sa'i yang pertama, jika mereka telah melakukan sa'i pada thawaf qudum.

h. Mencukur harus mengenai semua rambut. Adapun bagi wanita, maka ia cukup menghimpun semua rambutnya lalu memotong ujungnya kira-kira seujung jari. Jika ujung rambutnya tidak sama pan-jangnya maka bisa dipotong dari setiap kepangan (genggaman) rambut.

i. Jika seorang Haji telah melempar jumrah aqabah dan mencukur atau menggunting rambut maka ia telah tahallul awal. Artinya, boleh baginya melakukan segala sesuatu dari yang dilarang ketika ihram kecuali masalah wanita. Dan disunnahkan baginya untuk membersihkan diri dan memakai wangi-wangian sebelum thawaf.Kemudian, jika ia telah melempar, mencukur atau menggunting rambut, thawaf dan sa'i berarti ia telah tahallul tsani , yang dengan demikian dihalalkan baginya segala sesuatu hingga masalah wanita (hubungan suami isteri).

Hari Hari Tasyriq
1. Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, yakni malam ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang meng-akhirkan/tetap tinggal).
2. Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyriq, caranya adalah sebagai berikut: Setiap Haji melempar ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah) pada setiap hari dari hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari. Yakni dengan tujuh batu kerikil secara berurutan untuk masing-masing jumrah, dan hendaknya ia bertakbir setiap kali melempar. Dengan demikian jumlah batu kerikil yang wajib ia lemparkan setiap harinya adalah 21 batu kerikil. (Ukuran batu kerikil tersebut lebih besar sedikit dari biji kacang). Jama'ah haji memulai dengan melempar jumrah ula, yakni jumrah yang letaknya dekat masjid Al-Khaif, kemudian hendaknya ia maju ke sebelah kanan seraya berdiri dengan menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a dengan mengangkat tangan. Lalu ia melempar jumrah wustha , kemudian mencari posisi di sebelah kiri dan berdiri menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a seraya mengangkat tangan. Selanjutnya ia melempar jumrah aqabah dengan menghadap kepadanya serta menjadikan kota Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Di sana ia tidak berhenti (untuk berdo'a). Demikianlah, hal yang sama hendaknya ia lakukan pada tanggal 12 dan 13 Dzul Hijjah.

Peringatan:
1. Adalah salah, membasuh batu-batu kerikil (sebelum melemparkannya), sebab yang demikian itu tidak ada keterangannya dari Nabi J, juga tidak dari para sahabatnya.
2. Yang menjadi ukuran (benarnya lemparan) adalah jatuhnya batu kerikil ke dalam penampungan, dan bukan melempar tiang yang ada di tengah-tengah penampungan (batu kerikil).
3. Waktu melempar jumrah adalah dimulai dari sejak tergelincirnya matahari hingga terbenamnya, tetapi tidak mengapa melemparnya hingga malam hari, jika hal itu memang diperlukan. Hal itu berdasar-kan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :"Penggembala melempar (jumrah) pada malam hari dan menggembala (ternaknya) di siang hari." (Hadits hasan, As-Silsilah Ash-Shahihah, 2477).
4. Tidak boleh mewakilkan dalam melempar jumrah kecuali ketika dalam keadaan lemah (tak mampu) atau takut akan bahaya karena telah lanjut usia, sakit, masih kecil atau sejenisnya. Dan ketika mewakili, hendaknya ia melempar jumrah ula sebanyak tujuh kali untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, lalu melemparkan untuk orang yang diwakilinya. Demikian pula hendaknya yang ia lakukan dalam jumrah wustha dan aqabah (jika mewakili orang lain). Adapun sebagian orang pada saat ini yang dengan mudahnya mewakilkan melempar jumrah adalah hal keliru. Orang yang takut berdesak-desakan dengan laki-laki dan perempuan maka hendaknya ia pergi melempar pada saat-saat yang sepi, misalnya ketika malam hari.
5. Hendaknya melempar ketiga jumrah tersebut secara tertib, yakni shughra kemudian wustha lalu aqabah.
6. Sungguh keliru orang yang mencaci dan men-cerca ketika melempar jumrah, atau melempar dengan sepatu, payung dan batu besar, serta kepercayaan sebagian orang bahwa setan diikat pada tiang yang ada di tengah penampungan batu kerikil.
7. Bermalam yang wajib dilakukan di Mina adalah dengan tinggal di sana pada sebagian besar waktu malam. Misalnya, jika seluruh waktu malam adalah sebelas jam maka ia wajib tinggal di Mina lebih dari lima jam 30 menit.
8. Diperbolehkan bagi orang yang tergesa-gesa untuk meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzul Hijjah, yakni setelah melempar jumrah dan hendaknya ia keluar dari Mina sebelum tenggelamnya matahari. Jika matahari telah tenggelam dan ia masih berada di Mina maka ia wajib bermalam dan melempar lagi keesokan harinya, kecuali jika ia telah bersiap-siap meninggalkan Mina lalu matahari tenggelam karena jalan macet atau sejenisnya maka ia dibolehkan tetap pergi dan hal itu tidak mengapa baginya.

Tanggal 12 Dzulhijah

1. Jika Anda telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzul Hijjah, lalu Anda ingin bersegera maka Anda dibolehkan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam, tetapi jika Anda ingin tetap tinggal maka hal itu lebih utama. Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzul Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah ) setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari tenggelam, sebab hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.

2. Jika matahari telah tenggelam pada tanggal 12 Dzul Hijjah (hari kedua dari hari-hari tasyriq) dan Anda masih berada di Mina maka Anda wajib bermalam kembali di Mina pada malam itu kemudian melempar jumrah keesokan harinya, kecuali jika Anda telah bersiap-siap berangkat, tetapi jalan macet misalnya sehingga matahari tenggelam maka Anda dibolehkan keluar dari Mina dan hal itu tidak mengapa bagi Anda.

3. Ketika Anda hendak meninggalkan Makkah, Anda wajib melakukan thawaf wada' sebanyak tujuh kali putaran, setelahnya Anda disunnahkan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

4. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan thawaf wada'. Dengan demikian selesailah pekerjaan-pekerjaan haji.

Ringkasan Rukun, Wajib Umrah dan Haji

Rukun umrah:
1. Ihram (niat masuk atau memulai untuk beribadah). 2. Thawaf. 3. Sa'i.
Wajib umrah:
1. Ihram dari miqat. 2. Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.
Rukun haji:
1. Ihram. 2. Wukuf di Arafah. 3. Thawaf ifadhah. 4. Sa'i.

Wajib haji:
1. Ihram dari miqat. 2. Wukuf di Arafah hingga tenggelamnya matahari bagi yang wukuf di siang hari. 3. Bermalam di Muzdalifah. 4. Bermalam pada malam-malam tasyriq di Mina. 5. Melempar jumrah (jumrah aqabah pada waktu hari Raya Kurban, dan jumrah ula, wustha serta aqabah pada hari-hari tasyriq secara tertib). 6. Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya. 7. Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran, tidak bagi yang melakukan haji ifrad). 8. Thawaf wada'.

Peringatan:
Di muka telah disebutkan bahwa di antara wajib umrah dan haji adalah ihram dari miqat . Ketentuan ini adalah bagi mereka yang datang dari wilayah yang berada di belakang miqat. Adapun bagi yang datang dari sebelumnya maka ia berihram dari tempatnya, bahkan hingga penduduk Makkah, mereka berihram dari Makkah, kecuali dalam umrah. Orang yang berada di Makkah dan hendak melakukan umrah maka ia keluar dari Makkah (tanah haram) kemudian berihram dari tempat tersebut.

Pertanyaan-Pertanyaan Penting Yang Banyak Ditanyakan Orang
1. Apa hukum orang yang memakai wangi-wangian atau menutup kepalanya atau mengenakan pakaian berjahit atau mencabut rambutnya karena lupa atau tidak mengerti (hukumnya) sedang dia dalam keadaan ihram?
Barangsiapa melakukan suatu larangan dari larangan-larangan ihram karena lupa atau tidak mengerti (hukumnya) maka ia tidak diwajibkan apa-apa karenanya. Hal itu berdasarkan firman Allah: "Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah", Ibnu Abbas berkata, 'Ketika ayat ini turun, Allah berfirman, 'Aku telah melakukannya'." (HR. Muslim, no. 126).

2. Apakah cukup dalam memendekkan (rambut), baik dalam haji maupun umrah dengan memendekkan bagian depan atau belakang kepala?
Yang demikian itu tidak cukup. Ia wajib mencukur atau memendekkan rambut kepala secara menyeluruh. Hal itu berdasarkan firman Allah: "Dengan mencukur rambut kepala dan menggun-ting (memendekkannya)." (Al-Fath: 27).

3. Bagaimana tata cara shalat jenazah?
Tata cara shalat jenazah secara ringkas adalah bertakbir empat kali sedang ia dalam keadaan berdiri kemudian salam. Pada takbir pertama ia mengangkat kedua tangan-nya kemudian membaca Al-Fatihah, kemudian pada takbir kedua ia membaca shalawat atas Nabi , dan pada takbir ketiga ia mendo'akan jenazah agar diampuni dan diberi rahmat, jika ia berdo'a dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka hal itu lebih baik, lalu ia bertakbir untuk keempat kalinya dan mengucapkan salam ke sebelah kanannya.

4. Bolehkah berlalu di hadapan orang yang sedang shalat di Masjidil Haram? Tidak diperbolehkan berlalu di hadapan orang yang sedang shalat, jika ia menjadi imam atau shalat sendirian. Adapun jika sebagai makmum, maka dibolehkan berlalu di hadapan mereka atau di antara shaf-shaf.

Hendaknya orang yang akan shalat menghindari tempat-tempat berlalunya orang-orang di Masjidil Haram. Seyogyanya pula ia meletakkan pembatas di depan tempat shalatnya yang dekat dengannya, misalnya dinding, tiang, rak mushaf dan sejenisnya. Dengan demikian tidak berbahaya (berdosa) orang yang berlalu di belakang pembatasnya.
Tidak ada bedanya antara Masjidil Haram dengan masjid-masjid lainnya dalam hal tersebut. Adapun hadits tentang "Berlalunya Para Sahabat Di Hadapan Nabi Saw Padahal Tidak Ada Pembatas Antara Beliau Dengan Ka'bah" maka sanad hadits ini adalah dha'if .(Lihat Fathul Bari, 1/687).

Hukum Shalat Di Masjid Nabawi
1. Disyari’atkan melakukan safar (perjalanan) untuk tujuan shalat di Masjid Nabi Shalallaahu alaihi wasalam pada waktu kapan saja. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Shahihain dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
[صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ] رواه متفق عليه.
“Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu kali shalat di (masjid) selainnya, kecuali Masjidil Haram.” (Muttafaq Alaih).

2. Safar untuk melakukan shalat di Masjid Nabi n sama sekali tidak ada kaitannya dengan haji. Karena itu, ia tidak termasuk sunnah atau kesempurnaan haji, baik yang dilakukan sebelum haji atau yang dilakukan sesudahnya.

3. Jika seorang muslim sampai di Masjid Nabawi, disunnahkan baginya apa yang disunnah-kan ketika memasuki setiap masjid, yaitu hendak-nya mendahulukan kaki kanannya ketika masuk seraya berdo’a:
بِسْمِ اللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ"، "أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ"
“Dengan nama Allah, dan semoga shalawat dan salam dilimpahkan atas Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, ya Allah bukakanlah untuk kami pintu-pintu rahmatMu. Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung dan kepada WajahNya Yang Mahamulia serta KekuasaanNya Yang Mahaabadi dari setan yang terkutuk.”

4. Lalu hendaknya ia shalat tahiyatul masjid dua rakaat.

5. Setelah shalat, disunnahkan baginya pergi ke kuburan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan kuburan dua sahabat beliau, Abu Bakar dan Umar Radhiallaahu anhu dan hendaknya memberi salam kepada mereka seraya mengucapkan:
السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا عُمَرَ.
“Semoga salam sejahtera, rahmat dan berkah Allah selalu dilimpahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga salam sejahtera dilimpahkan kepadamu wahai Abu Bakar. Semoga salam sejahtera dilimpahkan kepadamu wahai Umar”

Setelah itu hendaknya ia pergi tanpa berdiri (di situ). Demikian seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar Radhiallaahu anhu ketika datang dari perjalanannya. Namun jika menambah beberapa do’a untuk mereka tanpa melakukannya secara rutin maka hal itu tidak mengapa, insya Allah.

6. Disunnahkan bagi orang yang berada di Madinah untuk mensucikan diri di rumahnya kemudian pergi ke masjid Quba’ dan shalat dua rakaat di dalamnya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
[مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاء فَصَلَّى فِيْهِ رَكْعَتَيْنِ كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ] حديث صحيح أخرجه أحمد والنسائى وغير هما.
“Barangsiapa mensucikan dirinya di rumah-nya lalu datang ke masjid Quba’ dan shalat dua rakaat di dalamnya maka baginya (pahala) seperti pahala umrah.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i dan lain-nya, shahih).

7. Disunnahkan berziarah ke kuburan Baqi’ dan kuburan para syuhada’ Uhud. Hal itu karena Nabi Shalallaahu alaihi wasalam menziarahi mereka dan mendo’akan mereka, serta berdasarkan keumuman sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
[كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا] رواه مسلم.

“Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, (kini) berziarahlah kalian!” (HR. Muslim).Nabi Shalallaahu alaihi wasalam mengajari para sahabat agar ketika berziarah kubur mengucapkan:
[السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ] رواه مسلم.

“Semoga salam sejahtera dilimpahkan kepada kalian wahai penghuni kubur, dari kaum mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya kami, dengan izin Allah akan menyusul kalian, kami memohon ampun kepada Allah untuk kami dan untuk kali-an.” (HR. Muslim).
8. Hal yang wajib diketahui adalah bahwasa-nya mendirikan bangunan di atas kuburan, baik berupa kubah atau lainnya, atau mendirikan masjid di atas kuburan, atau mengubur jenazah di dalam masjid itu semua adalah termasuk dosa besar yang sangat dilarang oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam berdasarkan nash-nash yang banyak, di antaranya:a. Dari Aisyah Radhiallaahu anha ia berkata, Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda pada saat beliau sakit yang kemudian tidak bangun lagi:

[لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ] رواه متفق عليه.
“Semoga laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah (masjid).” (Muttafaq Alaih).
b. Dari Aisyah bahwasanya Ummu Habibah dan Ummu Salamah radhiallahu anhunna menyebutkan kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam gereja yang kami lihat di Habasyah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar maka beliau Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
[إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ، فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ] رواه مسلم.

“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang bila terdapat seorang shalih dari mereka meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan menggambar berbagai gambar di dalamnya, mereka adalah sejahat-jahat makhluk di hadapan Allah pada hari Kiamat.” (HR. Muslim).

c. Dari Jabir Radhiallaahu anhu ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ` أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَي عَلَيْهِ. (رواه مسلم).
“Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melarang dikapurnya kuburan, atau diduduki di atasnya atau dibangun (bangunan) di atasnya.” (HR. Muslim).

d. Dari Abi Mirtsad Radhiallaahu anhu , bahwasanya Rasulullah bersabda:
[لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ، وَلاَ تُصَلُّوْا إِلَيْهَا] رواه مسلم.
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat kepadanya.” (HR. Muslim).Adapun keberadaan kuburan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam di dalam masjid maka sesungguhnya tidaklah Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dikubur di dalam masjid, tetapi beliau Shalallaahu alaihi wasalam dikubur di dalam kamar Aisyah Radhiallaahu anha. Ketika itu, kamar Aisyah Radhiallaahu anha berada di luar masjid. Demikian terus berlangsung hingga habis generasi sahabat di Madinah. Lalu Masjid Nabawi diperluas pada masa kekhalifahan Al-Walid bin Abdul Malik, dan kamar tersebut dimasukkan ke dalam (perluasan) masjid. Sewajibnya, perluasan itu tidak dari arah kuburan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam , tetapi dari tiga arah lain, sehingga kuburan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tetap berada di luar masjid. Demikian seperti perluasan yang pernah dilakukan oleh Umar dan Utsman Radhiallaahu anhu terhadap Masjid Nabawi.

Beberapa Kesalahan dan Peringatan:
1. Banyak orang yang melakukan safar (perjalanan) ke Madinah dengan maksud untuk berziarah ke kuburan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam . Pekerjaan ini adalah tidak benar. Yang disyari’atkan adalah hendaknya seorang muslim meniatkan perjalanannya untuk shalat di Masjid Nabawi. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
[لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى] متفق عليه.
“Tidaklah dilakukan perjalanan (tour) kecuali kepada tiga masjid; Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha.” (Muttafaq Alaih).

2. Ziarah kuburan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan kuburan dua sahabat beliau, kuburan Baqi’ serta kuburan-kuburan lainnya adalah khusus untuk laki-laki. Adapun bagi wanita maka mereka tidak dibolehkan melakukan ziarah kubur. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
[لَعَنَ اللهُ زُوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ] حديث صحيح أخرجه أحمد والترمذي وابن ماجه.
“Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).

3. Tak seorang pun diperkenankan mengusap mimbar (Nabi Shalallaahu alaihi wasalam) atau dinding kamar -yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan kedua sahabatnya Radhiallaahu anhu -, juga tidak boleh mencium atau berthawaf mengelilinginya. Semua hal tersebut adalah bid’ah yang mungkar.

4. Tak seorang pun diperkenankan meminta kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam atau selainnya untuk memenuhi hajat atau menghilangkan kesusahan, atau menyembuhkan penyakit atau memberinya syafa’at pada hari Akhir atau yang sejenisnya. Sebab hal-hal tersebut tidak diminta kecuali dari Allah Subhannahu wa Ta'ala , sedang memintanya kepada orang-orang mati adalah perbuatan syirik kepada Allah Ta’ala.

5. Termasuk perbuatan bid’ah adalah apa yang dilakukan oleh sebagian peziarah yang meninggikan suaranya ketika di kuburan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, berdiri lama serta bersungguh-sungguh dalam berdo’a di kuburannya, bahkan terkadang mereka menghadap ke kuburan untuk berdo’a seraya mengangkat tangan. Termasuk di dalamnya adalah sebagian orang yang menghadap kuburan dari jauh serta menggerak-gerakkan kedua bibirnya dengan salam atau do’a. Juga berziarah kepada kuburan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam pada setiap selesai shalat atau setiap kali masuk masjid atau ketika keluar daripadanya. Semua itu bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh para As-Salafush Shalih dari sahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan para pengikut mereka dengan baik, bahkan berbagai perbuatan tersebut adalah termasuk bid’ah yang diada-adakan.

6. Telah dijelaskan di muka tentang apa yang disyari’atkan bagi orang yang berziarah (bepergian) ke Madinah. Sedang apa yang selainnya adalah tidak disyari’atkan. Seperti berziarah ke Masajid Sab’ah (Masjid Tujuh), masjid Qiblatain atau lain-nya. Juga bepergian dengan pemandu untuk mengajari mereka do’a-do’a.

***

Ulasan

Catatan popular daripada blog ini

Hati-Hati Pengguna Bahan Penambah Perisa Makanan

HATI-HATI PENGGUNA BAHAN PENAMBAH PERISA MAKANAN Allah sudah memberi petunjuk melalui utusanNya, Nabi Muhammad dalam Al Quran, mengenai keperluan pokok manusia berupa makanan. Dia Subhanahu wa Ta'ala telah menentukan kaedah cara hidup sihat dengan memerintahkan agar manusia memilih makanan yang baik dan halal, seperti yang dinyatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 168: ياأيها الناس كلوا مما في الأرض حلالا طيبا "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi" Kita semestinya bersyukur atas panduan ini. Sudah jelas, Allah mengarahkan kepada yang terbaik, tidak akan menjerumuskan umatNya. Manusia itu sendiri yang benar-benar lalai dan mengikuti hawa nafsu. Bergesernya pola hidup manusia yang cenderung konsumtif, ingin serba mudah, lebih segera, yang penting enak dirasa oleh lidah tanpa memikirkan kesan-kesan buruk yang bakal muncul dari kebiasaan yang keliru. Tanpa disedari, makanan yang lazat dinikmati, akhirnya meros...

Hukum Mengambil Gaji Tanpa Bekerja

HUKUM MENGAMBIL GAJI TANPA BEKERJA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Soalan Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Saya pekerja di suatu instansi pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di pejabat. Mereka menganggapnya sebagai insentif pekerja di luar jam kerja, padahal pimpinan instansimengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan. Adakah boleh mengambil wang tersebut? Jika tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan wang-wang yang telah saya terima dahulu yang telah saya pergunakan. Smoga Allah membalas anda denan kebaikan. Jawapan Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah mengembalikan wang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menye...

Perceraian dan Perpisahan

  Perceraian dan Perpisahan Pengenalan Perceraian adalah jalan atau langkah terakhir yang diambil oleh sebuah pasangan dalam menamatkan ikatan yang terjalin iaitu ikatan perkahwinan. Perceraian atau perpisahan adalah fenomena yang boleh berlaku tanpa diduga. Ia boleh terjadi tanpa mengira berapa lama tempoh sesebuah perkahwinan itu terjalin. Tempoh 3 tahun di awal perkahwinan adalah satu tempoh yang kritikal di mana pasangan belajar memahami dan menerima kelemahan dan kekurangan pasangan mereka. Statistik yang dikeluarkan oleh JAKIM pada tahun 2010 menunjukkan setiap tahun perceraian berlaku di antara 2,700 hingga 3,700 kes. Definisi Perceraian bermakna memutuskan pertalian di dalam perkahwinan. Ia juga bermaksud membuka atau melepaskan ikatan perkahwinan. Dalam istilah agama, ia bermaksud talak atau cerai. Kehidupan moden hari ini banyak menjuruskan pasangan ke lembah perceraian. Dalam konteks Agama Islam perceraian amat dibenci oleh ALLAH SWT. Walau bagaimanapun seandainya perkah...