DEFENISI MAHROM DAN MACAM-MACAMNYA
Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Latif.
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, khalwat (berdua-duaan) ,pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Darisinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.
DEFINISI MAHROM
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yangharam untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan danpernikahan." [Al-Mughni 6/555]Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, pakcik, dan lain-lain". [An-Nihayah 1/373]Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak,anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashubil mu'minat hal ; 67]
MACAM-MACAM MAHROM
Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.
(A) Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam suratAn-Nur 31:"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka,atau putera-putera saudara perempuan mereka,...
"Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:
[1]. Ayah (Bapak-Bapak)Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah pakcik, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu ...."[Al-Ahzab: 4]Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" [Adlwaul Bayan 1/232]Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada bab lain.
[2]. Anak Laki-Laki. Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik darianak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada bab lain.
[3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja.
[4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan) Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka.[Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233]
[5]. Pakcik.Baik dari bapa atau pun dari ibu.
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan pakcik termasuk mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan pakcik sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang pakcik juga disebut sebagai bapak,Allah berfirman ;"Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku" . Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim,Isma'il, dan Ishaq, ...". [Al-Baqarah :133]Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. [Lihat Al-MufashalFi Ahkamil Mar;ah 3/159]Bahwasannya pakcik termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya sajaimam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom kerana tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikerana hukum pakcik mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, TafsirFathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)
[B]. Mahrom Karena Persusuan
Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:
[a]. Definisi Hubungan PersusuanPersusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengansyarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235]Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha."Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." [HRMuslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, Turmudhi 3/456/1150 dan lainnya). Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'.(lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175]
[b]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan.Qur'an :" ... Juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan..." [An-Nisa' : 23]Sunnah :Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu'alaihi wassalam bersabda :"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." [HR
Bukhori3/222/2645 dan lainnya]
[c]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
[1]. Bapak persusuan (Suami ibu susu)Termasuk juga pakcik persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan,juga bapak-bapak mereka di atas.
[2]. Anak laki-laki dari ibu susu Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
[3]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibudulu.
[4]. Anak saudara persusuan, baik persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka
[5]. Pakcik persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)
[C]. Mahrom Karena Mushoharoh
[a]. Definisi Mushoharoh Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalah mahrom karena pernikahan." [An Niyah3/63]Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. [LihatSyarah Muntahal Irodah 3/7]
[b]. Dalil Mahrom Sebab Mushaharoh. Firman Allah:"Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atauputera-putera suami mereka...." [An-Nur 31]"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu..."[An-Nisa' : 22]"Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,. ..[An-Nisa :23]
[c]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh Ada lima yakni :
[1]. Suami.
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur31:"Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya.Maka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu Katsir 3/267]
[2]. Ayah Mertua
(Ayah Suami) Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 danAl-Qurthubi 12/154]
[3]. Anak Tiri
(Anak Suami Dari Istri Lain) Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-lakimaupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir Tahul Qodir4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
[4]. Ayah Tiri
(Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan [LihatTafsir Qurthubi 5/74]
[5]. Menantu Laki-Laki
(Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162]Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya.[Lihat Tafisr Ibnu Katsir 1/417][Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II,Syawal 1423, hal 29-32]On 22 Mar 2007 05:10:35 -0700,
Ulasan
Catat Ulasan