Pertanyaan.
1. Bagaimana batasan orang jahil dalam agama, sehingga tidak dihukumi sebagaimana hukum syariat yang ada. Contohnya, bukankah orang Nashrani dan Yahudi dihukumi kafir, pun mereka jahil. Padahal ini merupakan dasar akidah. Masalah ini masih samar bagi saya.
2. Apabila melanggar suatu larangan, apakah dosa orang yang sudah tahu dan yang belum tahu (jahil) itu sama? Lalu, apakah berdosa bila seseorang tidak mau menuntut ilmu karena takut terjerumus perkara yang belum diketahui? Berdasarkan dalil, lebih besar manakah dosa antara orang yang syirik dengan orang yang meminum arak (tetapi tahu)?
Mohon penjelasan.
Abu Ihsan Al Pajitany
Jawaban.
Untuk menjawab pertanyaan antum, kami akan menyampaikan beberapa kaedah dalam agama ini yang berhubungan dengan masalah tersebut. Sehingga permasalahannya dapat difahami dengan baik.
Di antara kaidah yang kami maksudkan ialah :
Pertama : Menyikapi Manusia Menurut Zhahirnya.
Yaitu dengan berpedoman kepada lahiriyah orang tersebut. Jika secara lahiriyah seseorang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, melaksanakan kewajiban shalat 5 kali sehari- semalam, berpuasa bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan lainnya, maka kita menyikapinya sebagai seorang muslim dan mukmin. Adapun isi hatinya kita serahkan kepada Allah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib.
Allah berfirman.
فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ
Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. [At Taubah : 5].
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali berkata, “Ayat ini menjelaskan, barangsiapa bertaubat, lalu beriman kepada Allah dan Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat, maka darah dan hartanya terjaga, dan seseorang pun tidak pantas mengganggunya dengan membunuh atau mengepung. Hal itu meliputi orang yang melakukan dengan sebenarnya atau secara lahiriyah saja.” [1]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ ثُمَّ قَرَأَ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُسَيْطِرٍ
Aku diperintahkan (oleh Allah) untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan laa ilaaha illa Allah, jika telah mengatakan laa ilaaha illa Allah, mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan haknya, sedangkan perhitungan mereka atas tanggungan Allah. Kemudian, beliau membaca (firman Allah yang artinya) : Sesungguhnya kamu adalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. [Ghasyiyah : 21-22].
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "sedangkan perhitungan mereka atas tanggungan Allah," menunjukkan bahwa menghukumi seseorang di dunia ini ialah dengan apa yang ditunjukkan oleh lahiriyahnya. [2]
Demikian sebagian dalil tentang kaedah ini. Dalil-dalil lainnya dapat dilihat dalam kitab Riyadhus Shalihin, karya Imam Nawawi, bab Ijra’ Ahkamin Naas ‘Ala ADh Dhahir, Was Sara-iru Ilallah (Menghukumi manusia sesuai dengan dhahirnya, sedangkan isi hatinya diserahkan kepada Allah).
Oleh karena itulah Imam Abu Ja’far Ath Thahawi rahimahullah -di dalam aqidah Ahlis Sunnah Wal Jama’ah yang beliau riwayatkan dari imam Abu Hanifah dan lainnya- mengatakan,“Kami tidak menyatakan kekafiran, kemusyrikan, dan kemunafikan, terhadap mereka (kaum muslimin) selama tidak nampak dari mereka sesuatupun tentang hal itu. Dan kami menyerahkan isi hati mereka kepada Allah Ta’ala.”
Lalu perkataan tersebut dikomentari oleh Imam Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi dengan perkataannya, “Karena sesungguhnya kita telah diperintahkan untuk menghukumi berdasarkan lahiriyah (yang nampak), dan kita telah dilarang dari persangkaan dan mengikuti apa-apa yang tidak memiliki ilmunya.” [Minhah Al Ilahiyah Fii Tahdzib Syarh Ath Thahawiyah, hal. 173].
Kedua : Berdasarkan kaedah di atas, maka orang-orang yang tidak beragama Islam (baik mereka ahlul kitab : Yahudi, Nashrani, atau memeluk agama selain Islam : Hindu, Budha, dan lainnya, atau tidak memeluk agama sama sekali), maka di dunia ini dihukumi dan dianggap sebagai orang-orang kafir. Kita wajib meyakini kebatilan semua agama selain Islam. Meninggalkannya, membencinya, mengkafirkan para pemeluknya, dan membenci mereka karena Allah, disebabkan kekafiran mereka. Hal itu termasuk mengingkari thaghut, yang merupakan salah satu rukun laa ilaaha illallah. Allah berfirman
فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat. [Al Baqarah : 256].
Dia juga berfirman,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَءَآؤُا مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَآءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللهِ وَحْدَهُ
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka,"Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” [Al Mumtahanah : 4].
Dengan tegas Allah mengkafirkan ahli kitab dan orang-orang musyrik di berbagai tempat dalam Al Qur’an. Antara lain Dia berfirman,
لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلاَّ إِلَهُُ وَاحِدُُ وَإِن لَّمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan:"Bahwanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Ilah Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. [Al Maaidah : 73]
Barangsiapa tidak mengkafirkan orang-orang yang dikafirkan oleh Allah, maka hendaklah memperbetulkan kembali aqidahnya. Ketika menyebutkan 10 perkara yang membatalkan Islam, Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah antara lain menyatakan,“Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan pendapat mereka.”
Ketiga : Sedangkan orang-orang yang dhahirnya Islam, jika pada mereka didapatkan unsur kemusyrikan atau kekafiran, maka tidak dikafirkan secara langsung. Dapat dikafirkan setelah hujjah ditegakkan atas mereka, yaitu dengan terpenuhinya syarat-syarat kekafiran dan tidak ada penghalang-penghalang kekafiran.
Syarat-syarat kekafiran yang dimaksud ialah : ilmu, qashd (sengaja, niat) dan ikhtiyar (sukarela, pilihan dan kemauan sendiri).
Adapun penghalang-penghalang kekafiran berupa hal-hal sebaliknya di atas, yaitu : kebodohan, tidak sengaja (keliru, lupa, salah memahami nash, dan semacamnya), dan terpaksa. [3]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak langsung mengkafirkan Mu’adz bin Jabal, ketika ia bersujud kepada beliau. Padahal bersujud kepada selain Allah merupakan kemusryikan. Hal itu karena Mu’adz tidak mengetahui, bahwa bersujud kepada beliau adalah kemusyrikan.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا هَذَا يَا مُعَاذُ قَالَ أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata, ketika Mu’adz datang dari Syam, dia bersujud kepada Nabi n . Beliau bersabda,“Apa ini, wahai Mu’adz?!” Mu’adz menjawab,“Aku mendatangi kota Syam, aku mendapati mereka bersujud kepada uskup-uskup dan panglima-panglima perang mereka. Maka aku menginginkan dalam hatiku, agar kami melakukannya terhadap anda.” Maka Rasulullah n bersabda,“Janganlah kamu lakukan! Sesungguhnya jika aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya aku perintahkan isteri agar sujud kepada suaminya.” [HR Ibnu Majah no. 1853. Syeikh Al Albani mengumpulkan dan membicarakan jalan-jalan hadits ini dalam Irwa’ul Ghalil 7/55-58]
Demikian juga orang yang tertutup akalnya karena sangat gembira atau lainnya; tidak menjadi kafir ketika mengucapkan perkataan yang mengandung unsur kekafiran dengan tidak sengaja. Sebagaimana hadits di bawah ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلَاةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ
Sesungguhnya Allah lebih sangat gembira terhadap taubat hambaNya ketika dia bertaubat kepadaNya, daripada (gembiranya) salah seorang di antara kamu yang berada di atas kendaraannya (untanya) di sebuah tanah gersang yang tidak ada air. Lalu untanya itu kabur darinya. Padahal di atas unta itu terdapat makanan dan minumannya. Sehingga dia telah berputus-asa dari untanya tersebut. Lalu dia mendatangi sebuah pohon, kemudian berteduh di bawah naungannya, dia telah berputus-asa dari untanya tersebut. Ketika dalam keadaan demikian, tiba-tiba dia mendapatkan untanya berdiri di dekatnya, maka dia memegangi kendalinya, lalu berkata karena sangat gembiranya,“Wahai Allah, Engkau adalah hamba-ku, dan aku adalah Rabb-Mu.” Dia keliru (mengucapkan kalimat) karena sangat gembira. [4]
Dan dalil-dalil lainnya tentang masalah ini.
Dengan demikian kita mengetahui, bahwa "barangsiapa yang telah pasti keislamannya, maka keislaman tersebut tetap ada padanya, sehingga hilang dengan sesuatu yang meyakinkan".
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Seseorang pun, tidaklah berhak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin, walaupun dia telah melakukan kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah atasnya dan jalan yang benar jelas baginya. Karena orang yang telah tetap keislamannya secara yakin, maka keislamannya itu tidak akan hilang darinya dengan keraguan. Bahkan keislamannya itu tetap ada sampai ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhat (kesamaran).” [Majmu’ Fatawa 12/465-466].
Beliau juga menyatakan,“Pengkafiran terhadap seseorang tertentu dan kebolehan membunuhnya, terhenti pada sampainya hujjah kenabian; yang barangsiapa menyelisihinya menjadi kafir. Karena tidaklah setiap orang yang bodoh terhadap sesuatu dari agamanya ini, lalu dia menjadi kafir.” [Ar Raddu ‘Alal Bakri, hal. 258].
Keempat : Bahwa siksaan Allah di dunia dan akhirat ditimpakan setelah kedatangan hujjah (argumen) Allah, berupa diutusnya rasul Allah. Dia berfirman,
وَمَاكُنَّا مُعَذَّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul. [Al Isra : 15]
Imam Ibnu Katsir berkata,“(Ayat ini) memberitakan keadilan Allah Ta’ala. Bahwa Dia tidak akan menyiksa seorangpun, kecuali setelah tegaknya hujjah padanya dengan diutusnya para rasul kepadanya.”
Demikian juga firmanNya,
رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةُُ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللهُ عَزِيزًا حَكِيمًا
(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [An Nisa : 165].
Ayat-ayat di atas dan yang semisalnya menunjukkan, bahwa Allah tidak akan menyiksa terhadap perbuatan kekafiran ataupun lainnya, sampai tegak hujjah kepada orang yang melakukan perbuatan itu. Tegaknya hujjah itu dengan terpenuhinya syarat-syarat kekafiran dan ketiadaan penghalang-penghalangnya.
Demikian pula dalil-dalil dari As Sunnah menunjukkan apa yang telah ditunjukkan oleh Al Qur’an.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Demi (Allah) yang jiwa Muhammad di tanganNya, tidaklah seorangpun dari umat ini -baik Yahudi atau Nashrani- mendengar tentang aku, kemudian dia mati dan tidak beriman kepada apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penduduk neraka. [5]
An Nawawi rahimahullah berkata,“Di dalam hadits ini terdapat dalil terhapusnya seluruh agama dengan risalah Nabi kita Muhammad n . Dan di dalam pemahaman hadits ini, bahwa orang yang tidak kesampaian dakwah Islam, maka dia ma’dzur (dima’afkan).” [6].
Maka jelaslah bahwa, di dalam hadits ini Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan udzur kepada orang-orang Yahudi dan Nashara yang tidak mendengar tentang beliau, sehingga mereka tidak wajib masuk neraka, sebagaimana orang-orang yang mendengar tentang beliau, tetapi tidak beriman kepada beliau, maka mereka wajib masuk neraka.” [7].
Ibnu Hazm rahimahullah berkata,“Maka benarlah, bahwasannya tidaklah seseorang menjadi kafir sehingga sampai kepadanya perkara (perintah) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [8].
Oleh karena itulah orang-orang kafir yang tidak kesampaian dakwah yang dibawa oleh para Rasul, pada hari kiamat tidak langsung disiksa, tetapi mereka diuji. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Empat (jenis manusia) akan berhujjah (membela diri) pada hari kiamat : orang tuli yang tidak mendengar apa-apa, orang yang dungu, orang yang pikun, dan orang yang mati di zaman fatrah (tidak mendapati Rasul yang diutus).
Adapun orang yang tuli akan berkata,’Wahai Rabb, sesungguhnya agama Islam telah datang, tetapi aku tidak mendengar apa-apa.’
Orang yang dungu akan berkata,‘Wahai Rabb, sesungguhnya agama Islam telah datang, tetapi aku tidak paham sedikitpun, dan anak-anak kecil melempariku dengan kotoron haiwan.’
Orang yang zalim akan berkata,’Wahai Rabb, sesungguhnya agama Islam telah datang, tetapi aku tidak paham sedikitpun.’
Dan orang yang mati di zaman fatrah akan berkata,’Wahai Rabb, tidak ada RasulMu yang mendatangiku.’
Maka mereka semua diambil perjanjian yang berisi, bahwa mereka semua benar-benar akan mentaatiNya. Kemudian mereka diperintahkan untuk memasuki neraka. Maka barangsiapa memasukinya, neraka itu menjadi dingin dan menyelamatkan. Dan barangsiapa yang tidak memasukinya, dia diseret ke dalamnya.” [9].
Kelima : Kita tidak boleh menyatakan, bahwa seseorang tertentu sebagai penduduk surga atau neraka, kecuali dengan nash (dalil wahyu) Al Qur’an dan As Sunnah.
Telah kami sampaikan, bahwa manusia itu disikapi dengan zahirnya. Namun demikian kita tidak boleh menyatakan terhadap orang-orang tertentu –berdasarkan lahiriyah tersebut- sebagai penduduk neraka atau surga, kecuali berdasarkan wahyu. Karena hal itu termasuk perkara ghaib. Kita tidak mengetahuinya.
Kita dapat mengatakan, bahwa sepuluh sahabat yang ketika masih hidup mendapat berita gembira sebagai penduduk syurga adalah sebagai penduduk surga. Karena hal itu disebutkan dalam hadits yang shahih. Tetapi kita tidak boleh menyatakan seseorang tertentu sebagai penduduk surga dengan tanpa dalil, walaupun secara lahiriyah padanya terdapat sifat-sifat keimanan. Termasuk perkataan sebagian kaum muslimin,“Syahid Fulan………….”
Demikian juga kita dapat mengatakan, bahwa Fir’aun dan Abu Lahab adalah penghuni neraka. Karena disebutkan dalam Al Qur’an. Juga ‘Amr bin Luhai Al Khuza’i sebagai penghuni neraka, karena disebutkan dalam hadits yang shahih. Tetapi kita tidak boleh mengatakan tentang seseorang tertentu sebagai penghuni neraka jika tanpa dalil, walaupun secara lahiriyah padanya terdapat sifat-sifat kekafiran.
Imam Abu Ja’far Ath Thahawi rahimahullah berkata dalam aqidah Ahlis Sunnah yang beliau tuliskan, “Dan kami tidak menempatkan seorangpun di antara mereka (kaum muslimin) pada surga dan tidak menempatkan seorangpun di antara mereka (kaum muslimin) pada neraka.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Imam Ibnu Abil ‘Izzi t dengan menyatakan, “Yang beliau maksudkan, bahwa kita tidak mengatakan terhadap seseorang tertentu dari ahli kiblat (kaum muslimin), bahwa dia termasuk penduduk surga atau neraka, kecuali yang telah diberitakan oleh Ash Shadiq (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ).” [10].
Keenam : Telah kami sampaikan, bahwa kebodohan (ketiadaan ilmu) merupakan salah satu penghalang seseorang dikafirkan, sehingga pelakunya diampuni. Tetapi hal ini bukanlah berlaku secara mutlak. Ada perincian sebagaimana dijelaskan oleh para ulama Ahlis Sunnah Wal Jama’ah.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata,“Adapun pengkafiran, yang benar ialah :
1. Barangsiapa di antara umat Muhammad n bersungguh-sungguh (mencari) dan berniat terhadap al haq, lalu dia keliru, maka dia tidak dikafirkan. Bahkan kesalahannya diampuni.
2. Barangsiapa yang telah jelas terhadap apa yang dibawa oleh Rasul, lalu dia menentang Rasul setelah petunjuk jelas baginya, dan dia mengikuti selain jalan mukminin, maka dia kafir.
3. Dan barangsiapa yang mengikuti hawa-nafsunya, meremehkan dalam mencari al haq, dan berbicara dengan tanpa ilmu, maka dia bermaksiat lagi berdosa.” [11].
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Terdapat perbedaan antara muqallid -orang tidak berilmu dan ikut-ikutan- yang mampu untuk mencari ilmu dan mengenal al haq, lalu dia berpaling dari al haq, dengan muqallid yang sama sekali tidak mampu melakukannya. Kedua golongan tersebut ada pada kenyataan.
Maka orang yang mampu tetapi berpaling, dia termasuk orang yang meremehkan dan meninggalkan kewajibannya, tidak ada ampunan baginya di sisi Allah.
Adapun orang yang tidak mampu bertanya dan mencari ilmu sama sekali, mereka ada dua kelompok.
Pertama : Orang yang menghendaki petunjuk, mementingkannya dan mencintainya, tetapi tidak mendapatkannya, dan tidak dapat mencarinya karena tidak ada yang membimbingnya. Hukum orang ini sama seperti orang-orang yang hidup di zaman fatrah, dan orang-orang yang tidak kesampaian dakwah.
Kedua : Orang yang berpaling, tidak ada kemauan terhadap al haq, dan tidak membicarakan dengan dirinya selain apa yang ada padanya sendiri.
Orang yang pertama akan berkata,“Wahai Rabb-ku, seandainya aku mengetahui Engkau memiliki agama yang lebih baik dari agama yang aku peluk, niscaya aku akan beragama dengan agamaMu itu, dan aku tinggalkan agama yang aku peluk. Tetapi aku tidak mengetahui kecuali agama yang aku peluk, dan aku tidak mampu (mendapatkan) agama yang lain. Itulah batas usahaku dan puncak pengetahuanku.”
Sedangkan orang kedua, dia redha terhadap apa yang ada padanya. Tidak mengutamakan selain yang ada padanya, dan jiwanya tidak mencari yang lainnya. Maka tidak ada perbedaan, antara ketidak-mampuannya dengan keadaan mampunya (tersebut).
Kedua kelompok di atas sama-sama tidak mempunyai kemampuan. Tetapi kelompok yang kedua ini tidaklah harus diikutkan (hukumnya) dengan yang pertama. Karena terdapat perbezaan di antara keduanya.
Yang pertama, seperti orang yang mencari agama (yang haq) di zaman fatrah, tetapi dia tidak mendapatkannya, sehingga menyimpang darinya (agama yang haq) dalam keadaan lemah dan tidak berilmu setelah mengerahkan segenap usaha untuk mencarinya. Sedangkan yang kedua, seperti orang yang tidak mencarinya (agama yang haq). Bahkan dia mati di atas kemusyrikan. (Walaupun) seandainya dia mencarinya, niscaya tidak mendapatkannya.
Maka berbeda antara kelemahan orang yang sudah mencari, dengan orang yang berpaling. Hendaklah anda perhatikan masalah ini. Karena Allah akan menghukumi di antara hamba-hambaNya pada hari kiamat dengan hukumNya dan keadilanNya. Dia tidak akan menyiksa, kecuali setelah tegaknya hujjah terhadap orang itu dengan diutusnya para rasul. Tegaknya hujjah dengan diutusnya para rasul ini sudah terjadi terhadap seluruh manusia secara umum.
Tentang keadaan diri Si Zaid ataupun Si Amr; apakah telah tegak hujjah atau belum? Maka hal itu satu perkara antara Allah dengan hambaNya, yang tidak mungkin diketahui secara pasti. Tetapi yang wajib atas hamba adalah berkeyakinan, bahwa barangsiapa beragama selain agama Islam, maka dia kafir. Allah tidak akan menyiksa seorangpun, kecuali setelah tegaknya hujjah kepadanya dengan diutusnya para rasul. Ini secara umum. Adapun orang-orang tertentu diserahkan kepada ilmu Allah dan hukumNya, dalam hukum pahala dan siksa. Adapun hukum dunia, maka berlaku sesuai dengan perkara lahiriyah.” [12].
Demikian jawaban kami, semoga menghilangkan kebingungan anda.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun VI/1423H/2002M .
_______
Footnote
[1]. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhush Shalihin I/459, karya Syeikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali
[2]. Lihat Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhush Shalihin I/460
[3]. Lihat Mujmal Masailil Iman Al ‘Ilmiyyah Fii Ushulil ‘Aqidah As Salafiyyah, hal. 17-18, karya bersama lima murid Syeikh Al Albani, Al Qawaidul Mutsla Fii Shifatillah Wa Asmaa-ihil Husna, hal. 148-154, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, dan lainnya
[4]. HR Bukhari, Muslim no. 2766, dari Abu Sa’id Al Khudri
[5]. HR Muslim no. 152, dari Abu Hurairah
[6]. Syarh Nawawi 2/188
[7]. Mauqif Ahlis Sunnah Min Ahlil Ahwa’ Wal Bida’, hal. 194, karya Syeikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili
[8]. Al Fashlu Fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal 3/302. Dinukil dari Mauqif Ahlis Sunnah Min Ahlil Ahwa’ Wal Bida’, hal. 194
[9]. HR Ahmad dan Ibnu Hibban. Dishahihkan Syeikh Al Albani. Lihat Shahih Al Jami’ush Shaghir no. 894
[10]. Syarh Al Aqidah Ath Thahawiyyah, hal. 426, Takhrij hadits Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
[11]. Majmu’ Fatawa 12/180
[12]. Thariqul Hijratain, hal. 412-413, karya Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyyah
Abu Ihsan Al Pajitany
Jawaban.
Untuk menjawab pertanyaan antum, kami akan menyampaikan beberapa kaedah dalam agama ini yang berhubungan dengan masalah tersebut. Sehingga permasalahannya dapat difahami dengan baik.
Di antara kaidah yang kami maksudkan ialah :
Pertama : Menyikapi Manusia Menurut Zhahirnya.
Yaitu dengan berpedoman kepada lahiriyah orang tersebut. Jika secara lahiriyah seseorang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, melaksanakan kewajiban shalat 5 kali sehari- semalam, berpuasa bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan lainnya, maka kita menyikapinya sebagai seorang muslim dan mukmin. Adapun isi hatinya kita serahkan kepada Allah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib.
Allah berfirman.
فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ
Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. [At Taubah : 5].
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali berkata, “Ayat ini menjelaskan, barangsiapa bertaubat, lalu beriman kepada Allah dan Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat, maka darah dan hartanya terjaga, dan seseorang pun tidak pantas mengganggunya dengan membunuh atau mengepung. Hal itu meliputi orang yang melakukan dengan sebenarnya atau secara lahiriyah saja.” [1]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ ثُمَّ قَرَأَ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُسَيْطِرٍ
Aku diperintahkan (oleh Allah) untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan laa ilaaha illa Allah, jika telah mengatakan laa ilaaha illa Allah, mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan haknya, sedangkan perhitungan mereka atas tanggungan Allah. Kemudian, beliau membaca (firman Allah yang artinya) : Sesungguhnya kamu adalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. [Ghasyiyah : 21-22].
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "sedangkan perhitungan mereka atas tanggungan Allah," menunjukkan bahwa menghukumi seseorang di dunia ini ialah dengan apa yang ditunjukkan oleh lahiriyahnya. [2]
Demikian sebagian dalil tentang kaedah ini. Dalil-dalil lainnya dapat dilihat dalam kitab Riyadhus Shalihin, karya Imam Nawawi, bab Ijra’ Ahkamin Naas ‘Ala ADh Dhahir, Was Sara-iru Ilallah (Menghukumi manusia sesuai dengan dhahirnya, sedangkan isi hatinya diserahkan kepada Allah).
Oleh karena itulah Imam Abu Ja’far Ath Thahawi rahimahullah -di dalam aqidah Ahlis Sunnah Wal Jama’ah yang beliau riwayatkan dari imam Abu Hanifah dan lainnya- mengatakan,“Kami tidak menyatakan kekafiran, kemusyrikan, dan kemunafikan, terhadap mereka (kaum muslimin) selama tidak nampak dari mereka sesuatupun tentang hal itu. Dan kami menyerahkan isi hati mereka kepada Allah Ta’ala.”
Lalu perkataan tersebut dikomentari oleh Imam Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi dengan perkataannya, “Karena sesungguhnya kita telah diperintahkan untuk menghukumi berdasarkan lahiriyah (yang nampak), dan kita telah dilarang dari persangkaan dan mengikuti apa-apa yang tidak memiliki ilmunya.” [Minhah Al Ilahiyah Fii Tahdzib Syarh Ath Thahawiyah, hal. 173].
Kedua : Berdasarkan kaedah di atas, maka orang-orang yang tidak beragama Islam (baik mereka ahlul kitab : Yahudi, Nashrani, atau memeluk agama selain Islam : Hindu, Budha, dan lainnya, atau tidak memeluk agama sama sekali), maka di dunia ini dihukumi dan dianggap sebagai orang-orang kafir. Kita wajib meyakini kebatilan semua agama selain Islam. Meninggalkannya, membencinya, mengkafirkan para pemeluknya, dan membenci mereka karena Allah, disebabkan kekafiran mereka. Hal itu termasuk mengingkari thaghut, yang merupakan salah satu rukun laa ilaaha illallah. Allah berfirman
فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat. [Al Baqarah : 256].
Dia juga berfirman,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَءَآؤُا مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَآءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللهِ وَحْدَهُ
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka,"Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” [Al Mumtahanah : 4].
Dengan tegas Allah mengkafirkan ahli kitab dan orang-orang musyrik di berbagai tempat dalam Al Qur’an. Antara lain Dia berfirman,
لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلاَّ إِلَهُُ وَاحِدُُ وَإِن لَّمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan:"Bahwanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Ilah Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. [Al Maaidah : 73]
Barangsiapa tidak mengkafirkan orang-orang yang dikafirkan oleh Allah, maka hendaklah memperbetulkan kembali aqidahnya. Ketika menyebutkan 10 perkara yang membatalkan Islam, Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah antara lain menyatakan,“Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan pendapat mereka.”
Ketiga : Sedangkan orang-orang yang dhahirnya Islam, jika pada mereka didapatkan unsur kemusyrikan atau kekafiran, maka tidak dikafirkan secara langsung. Dapat dikafirkan setelah hujjah ditegakkan atas mereka, yaitu dengan terpenuhinya syarat-syarat kekafiran dan tidak ada penghalang-penghalang kekafiran.
Syarat-syarat kekafiran yang dimaksud ialah : ilmu, qashd (sengaja, niat) dan ikhtiyar (sukarela, pilihan dan kemauan sendiri).
Adapun penghalang-penghalang kekafiran berupa hal-hal sebaliknya di atas, yaitu : kebodohan, tidak sengaja (keliru, lupa, salah memahami nash, dan semacamnya), dan terpaksa. [3]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak langsung mengkafirkan Mu’adz bin Jabal, ketika ia bersujud kepada beliau. Padahal bersujud kepada selain Allah merupakan kemusryikan. Hal itu karena Mu’adz tidak mengetahui, bahwa bersujud kepada beliau adalah kemusyrikan.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا هَذَا يَا مُعَاذُ قَالَ أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata, ketika Mu’adz datang dari Syam, dia bersujud kepada Nabi n . Beliau bersabda,“Apa ini, wahai Mu’adz?!” Mu’adz menjawab,“Aku mendatangi kota Syam, aku mendapati mereka bersujud kepada uskup-uskup dan panglima-panglima perang mereka. Maka aku menginginkan dalam hatiku, agar kami melakukannya terhadap anda.” Maka Rasulullah n bersabda,“Janganlah kamu lakukan! Sesungguhnya jika aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya aku perintahkan isteri agar sujud kepada suaminya.” [HR Ibnu Majah no. 1853. Syeikh Al Albani mengumpulkan dan membicarakan jalan-jalan hadits ini dalam Irwa’ul Ghalil 7/55-58]
Demikian juga orang yang tertutup akalnya karena sangat gembira atau lainnya; tidak menjadi kafir ketika mengucapkan perkataan yang mengandung unsur kekafiran dengan tidak sengaja. Sebagaimana hadits di bawah ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلَاةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ
Sesungguhnya Allah lebih sangat gembira terhadap taubat hambaNya ketika dia bertaubat kepadaNya, daripada (gembiranya) salah seorang di antara kamu yang berada di atas kendaraannya (untanya) di sebuah tanah gersang yang tidak ada air. Lalu untanya itu kabur darinya. Padahal di atas unta itu terdapat makanan dan minumannya. Sehingga dia telah berputus-asa dari untanya tersebut. Lalu dia mendatangi sebuah pohon, kemudian berteduh di bawah naungannya, dia telah berputus-asa dari untanya tersebut. Ketika dalam keadaan demikian, tiba-tiba dia mendapatkan untanya berdiri di dekatnya, maka dia memegangi kendalinya, lalu berkata karena sangat gembiranya,“Wahai Allah, Engkau adalah hamba-ku, dan aku adalah Rabb-Mu.” Dia keliru (mengucapkan kalimat) karena sangat gembira. [4]
Dan dalil-dalil lainnya tentang masalah ini.
Dengan demikian kita mengetahui, bahwa "barangsiapa yang telah pasti keislamannya, maka keislaman tersebut tetap ada padanya, sehingga hilang dengan sesuatu yang meyakinkan".
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Seseorang pun, tidaklah berhak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin, walaupun dia telah melakukan kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah atasnya dan jalan yang benar jelas baginya. Karena orang yang telah tetap keislamannya secara yakin, maka keislamannya itu tidak akan hilang darinya dengan keraguan. Bahkan keislamannya itu tetap ada sampai ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhat (kesamaran).” [Majmu’ Fatawa 12/465-466].
Beliau juga menyatakan,“Pengkafiran terhadap seseorang tertentu dan kebolehan membunuhnya, terhenti pada sampainya hujjah kenabian; yang barangsiapa menyelisihinya menjadi kafir. Karena tidaklah setiap orang yang bodoh terhadap sesuatu dari agamanya ini, lalu dia menjadi kafir.” [Ar Raddu ‘Alal Bakri, hal. 258].
Keempat : Bahwa siksaan Allah di dunia dan akhirat ditimpakan setelah kedatangan hujjah (argumen) Allah, berupa diutusnya rasul Allah. Dia berfirman,
وَمَاكُنَّا مُعَذَّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul. [Al Isra : 15]
Imam Ibnu Katsir berkata,“(Ayat ini) memberitakan keadilan Allah Ta’ala. Bahwa Dia tidak akan menyiksa seorangpun, kecuali setelah tegaknya hujjah padanya dengan diutusnya para rasul kepadanya.”
Demikian juga firmanNya,
رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةُُ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللهُ عَزِيزًا حَكِيمًا
(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [An Nisa : 165].
Ayat-ayat di atas dan yang semisalnya menunjukkan, bahwa Allah tidak akan menyiksa terhadap perbuatan kekafiran ataupun lainnya, sampai tegak hujjah kepada orang yang melakukan perbuatan itu. Tegaknya hujjah itu dengan terpenuhinya syarat-syarat kekafiran dan ketiadaan penghalang-penghalangnya.
Demikian pula dalil-dalil dari As Sunnah menunjukkan apa yang telah ditunjukkan oleh Al Qur’an.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Demi (Allah) yang jiwa Muhammad di tanganNya, tidaklah seorangpun dari umat ini -baik Yahudi atau Nashrani- mendengar tentang aku, kemudian dia mati dan tidak beriman kepada apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penduduk neraka. [5]
An Nawawi rahimahullah berkata,“Di dalam hadits ini terdapat dalil terhapusnya seluruh agama dengan risalah Nabi kita Muhammad n . Dan di dalam pemahaman hadits ini, bahwa orang yang tidak kesampaian dakwah Islam, maka dia ma’dzur (dima’afkan).” [6].
Maka jelaslah bahwa, di dalam hadits ini Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan udzur kepada orang-orang Yahudi dan Nashara yang tidak mendengar tentang beliau, sehingga mereka tidak wajib masuk neraka, sebagaimana orang-orang yang mendengar tentang beliau, tetapi tidak beriman kepada beliau, maka mereka wajib masuk neraka.” [7].
Ibnu Hazm rahimahullah berkata,“Maka benarlah, bahwasannya tidaklah seseorang menjadi kafir sehingga sampai kepadanya perkara (perintah) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [8].
Oleh karena itulah orang-orang kafir yang tidak kesampaian dakwah yang dibawa oleh para Rasul, pada hari kiamat tidak langsung disiksa, tetapi mereka diuji. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Empat (jenis manusia) akan berhujjah (membela diri) pada hari kiamat : orang tuli yang tidak mendengar apa-apa, orang yang dungu, orang yang pikun, dan orang yang mati di zaman fatrah (tidak mendapati Rasul yang diutus).
Adapun orang yang tuli akan berkata,’Wahai Rabb, sesungguhnya agama Islam telah datang, tetapi aku tidak mendengar apa-apa.’
Orang yang dungu akan berkata,‘Wahai Rabb, sesungguhnya agama Islam telah datang, tetapi aku tidak paham sedikitpun, dan anak-anak kecil melempariku dengan kotoron haiwan.’
Orang yang zalim akan berkata,’Wahai Rabb, sesungguhnya agama Islam telah datang, tetapi aku tidak paham sedikitpun.’
Dan orang yang mati di zaman fatrah akan berkata,’Wahai Rabb, tidak ada RasulMu yang mendatangiku.’
Maka mereka semua diambil perjanjian yang berisi, bahwa mereka semua benar-benar akan mentaatiNya. Kemudian mereka diperintahkan untuk memasuki neraka. Maka barangsiapa memasukinya, neraka itu menjadi dingin dan menyelamatkan. Dan barangsiapa yang tidak memasukinya, dia diseret ke dalamnya.” [9].
Kelima : Kita tidak boleh menyatakan, bahwa seseorang tertentu sebagai penduduk surga atau neraka, kecuali dengan nash (dalil wahyu) Al Qur’an dan As Sunnah.
Telah kami sampaikan, bahwa manusia itu disikapi dengan zahirnya. Namun demikian kita tidak boleh menyatakan terhadap orang-orang tertentu –berdasarkan lahiriyah tersebut- sebagai penduduk neraka atau surga, kecuali berdasarkan wahyu. Karena hal itu termasuk perkara ghaib. Kita tidak mengetahuinya.
Kita dapat mengatakan, bahwa sepuluh sahabat yang ketika masih hidup mendapat berita gembira sebagai penduduk syurga adalah sebagai penduduk surga. Karena hal itu disebutkan dalam hadits yang shahih. Tetapi kita tidak boleh menyatakan seseorang tertentu sebagai penduduk surga dengan tanpa dalil, walaupun secara lahiriyah padanya terdapat sifat-sifat keimanan. Termasuk perkataan sebagian kaum muslimin,“Syahid Fulan………….”
Demikian juga kita dapat mengatakan, bahwa Fir’aun dan Abu Lahab adalah penghuni neraka. Karena disebutkan dalam Al Qur’an. Juga ‘Amr bin Luhai Al Khuza’i sebagai penghuni neraka, karena disebutkan dalam hadits yang shahih. Tetapi kita tidak boleh mengatakan tentang seseorang tertentu sebagai penghuni neraka jika tanpa dalil, walaupun secara lahiriyah padanya terdapat sifat-sifat kekafiran.
Imam Abu Ja’far Ath Thahawi rahimahullah berkata dalam aqidah Ahlis Sunnah yang beliau tuliskan, “Dan kami tidak menempatkan seorangpun di antara mereka (kaum muslimin) pada surga dan tidak menempatkan seorangpun di antara mereka (kaum muslimin) pada neraka.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Imam Ibnu Abil ‘Izzi t dengan menyatakan, “Yang beliau maksudkan, bahwa kita tidak mengatakan terhadap seseorang tertentu dari ahli kiblat (kaum muslimin), bahwa dia termasuk penduduk surga atau neraka, kecuali yang telah diberitakan oleh Ash Shadiq (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ).” [10].
Keenam : Telah kami sampaikan, bahwa kebodohan (ketiadaan ilmu) merupakan salah satu penghalang seseorang dikafirkan, sehingga pelakunya diampuni. Tetapi hal ini bukanlah berlaku secara mutlak. Ada perincian sebagaimana dijelaskan oleh para ulama Ahlis Sunnah Wal Jama’ah.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata,“Adapun pengkafiran, yang benar ialah :
1. Barangsiapa di antara umat Muhammad n bersungguh-sungguh (mencari) dan berniat terhadap al haq, lalu dia keliru, maka dia tidak dikafirkan. Bahkan kesalahannya diampuni.
2. Barangsiapa yang telah jelas terhadap apa yang dibawa oleh Rasul, lalu dia menentang Rasul setelah petunjuk jelas baginya, dan dia mengikuti selain jalan mukminin, maka dia kafir.
3. Dan barangsiapa yang mengikuti hawa-nafsunya, meremehkan dalam mencari al haq, dan berbicara dengan tanpa ilmu, maka dia bermaksiat lagi berdosa.” [11].
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Terdapat perbedaan antara muqallid -orang tidak berilmu dan ikut-ikutan- yang mampu untuk mencari ilmu dan mengenal al haq, lalu dia berpaling dari al haq, dengan muqallid yang sama sekali tidak mampu melakukannya. Kedua golongan tersebut ada pada kenyataan.
Maka orang yang mampu tetapi berpaling, dia termasuk orang yang meremehkan dan meninggalkan kewajibannya, tidak ada ampunan baginya di sisi Allah.
Adapun orang yang tidak mampu bertanya dan mencari ilmu sama sekali, mereka ada dua kelompok.
Pertama : Orang yang menghendaki petunjuk, mementingkannya dan mencintainya, tetapi tidak mendapatkannya, dan tidak dapat mencarinya karena tidak ada yang membimbingnya. Hukum orang ini sama seperti orang-orang yang hidup di zaman fatrah, dan orang-orang yang tidak kesampaian dakwah.
Kedua : Orang yang berpaling, tidak ada kemauan terhadap al haq, dan tidak membicarakan dengan dirinya selain apa yang ada padanya sendiri.
Orang yang pertama akan berkata,“Wahai Rabb-ku, seandainya aku mengetahui Engkau memiliki agama yang lebih baik dari agama yang aku peluk, niscaya aku akan beragama dengan agamaMu itu, dan aku tinggalkan agama yang aku peluk. Tetapi aku tidak mengetahui kecuali agama yang aku peluk, dan aku tidak mampu (mendapatkan) agama yang lain. Itulah batas usahaku dan puncak pengetahuanku.”
Sedangkan orang kedua, dia redha terhadap apa yang ada padanya. Tidak mengutamakan selain yang ada padanya, dan jiwanya tidak mencari yang lainnya. Maka tidak ada perbedaan, antara ketidak-mampuannya dengan keadaan mampunya (tersebut).
Kedua kelompok di atas sama-sama tidak mempunyai kemampuan. Tetapi kelompok yang kedua ini tidaklah harus diikutkan (hukumnya) dengan yang pertama. Karena terdapat perbezaan di antara keduanya.
Yang pertama, seperti orang yang mencari agama (yang haq) di zaman fatrah, tetapi dia tidak mendapatkannya, sehingga menyimpang darinya (agama yang haq) dalam keadaan lemah dan tidak berilmu setelah mengerahkan segenap usaha untuk mencarinya. Sedangkan yang kedua, seperti orang yang tidak mencarinya (agama yang haq). Bahkan dia mati di atas kemusyrikan. (Walaupun) seandainya dia mencarinya, niscaya tidak mendapatkannya.
Maka berbeda antara kelemahan orang yang sudah mencari, dengan orang yang berpaling. Hendaklah anda perhatikan masalah ini. Karena Allah akan menghukumi di antara hamba-hambaNya pada hari kiamat dengan hukumNya dan keadilanNya. Dia tidak akan menyiksa, kecuali setelah tegaknya hujjah terhadap orang itu dengan diutusnya para rasul. Tegaknya hujjah dengan diutusnya para rasul ini sudah terjadi terhadap seluruh manusia secara umum.
Tentang keadaan diri Si Zaid ataupun Si Amr; apakah telah tegak hujjah atau belum? Maka hal itu satu perkara antara Allah dengan hambaNya, yang tidak mungkin diketahui secara pasti. Tetapi yang wajib atas hamba adalah berkeyakinan, bahwa barangsiapa beragama selain agama Islam, maka dia kafir. Allah tidak akan menyiksa seorangpun, kecuali setelah tegaknya hujjah kepadanya dengan diutusnya para rasul. Ini secara umum. Adapun orang-orang tertentu diserahkan kepada ilmu Allah dan hukumNya, dalam hukum pahala dan siksa. Adapun hukum dunia, maka berlaku sesuai dengan perkara lahiriyah.” [12].
Demikian jawaban kami, semoga menghilangkan kebingungan anda.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun VI/1423H/2002M .
_______
Footnote
[1]. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhush Shalihin I/459, karya Syeikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali
[2]. Lihat Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhush Shalihin I/460
[3]. Lihat Mujmal Masailil Iman Al ‘Ilmiyyah Fii Ushulil ‘Aqidah As Salafiyyah, hal. 17-18, karya bersama lima murid Syeikh Al Albani, Al Qawaidul Mutsla Fii Shifatillah Wa Asmaa-ihil Husna, hal. 148-154, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, dan lainnya
[4]. HR Bukhari, Muslim no. 2766, dari Abu Sa’id Al Khudri
[5]. HR Muslim no. 152, dari Abu Hurairah
[6]. Syarh Nawawi 2/188
[7]. Mauqif Ahlis Sunnah Min Ahlil Ahwa’ Wal Bida’, hal. 194, karya Syeikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili
[8]. Al Fashlu Fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal 3/302. Dinukil dari Mauqif Ahlis Sunnah Min Ahlil Ahwa’ Wal Bida’, hal. 194
[9]. HR Ahmad dan Ibnu Hibban. Dishahihkan Syeikh Al Albani. Lihat Shahih Al Jami’ush Shaghir no. 894
[10]. Syarh Al Aqidah Ath Thahawiyyah, hal. 426, Takhrij hadits Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
[11]. Majmu’ Fatawa 12/180
[12]. Thariqul Hijratain, hal. 412-413, karya Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyyah
Ulasan
Catat Ulasan